Pemkot Tak Respon, Akses Jalan ke Kelurahan Triwung Lor Terancam Ditutup

1846

Probolinggo (wartabromo.com) – Akses jalan ke Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo terancam ditutup. Hal tersebut karena sampai saat ini belum ada penyelesaian pembayaran antara Pemkot Probolinggo dengan ahli waris pemilik tanah.

Arik Wardiyanto (33), ahli waris mengatakan, setelah plang mengenai penjualan tanah kantor terpasang, masih belum ada tanda-tanda adanya penyelesaian pembayaran.

“Paling juga seperti biasanya, dikirimi undangan dan undangan. Solusi tidak ada. Setelah rapat atau undangan itu ya molor lagi. Kalau dihitung undangannya mulai dari tahun 2000 sudah banyak sekali. Masa tanah kami dibayar dengan undangan,” ujar Ari, Selasa (7/5/2019).

Pihak keluarga pun akhirnya mengancam akan melakukan penutupan akses jalan kelurahan.

Baca Juga :   Pengendara Vixion Tewas dalam Kecelakaan di Jalur Pandaan-Prigen

“Ya paling tidak ada down payment terlebih dahulu lah, sebagai tanda jadi. Lha ini tidak ada sepeserpun. Cuma dibayar janji,” sambungnya.

Meski begitu, ahli warus masih memberikan tenggat waktu sampai akhir tahun ini. Namun jika tidak ada tindakan yang berarti, maka pihak keluarga akan melakukan penutupan dan penyegelan kantor kelurahan.

Terpisah, Walikota Hadi Zainal Abidin mengaku, akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, Habib Hadi tak menjelaskan penyelesaian seperti apa yang akan dipakai pihaknya untuk permasalahan ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut sudah lama terjadi. Sejak kepemimpinan Walikota HM Buchori, dilanjut Walikota Hj Rukmini. Lalu pada pemerintahan yang baru, kasus tersebut kembali mencuat ke permukaan.

Baca Juga :   HUT Kota Pasuruan Ke-328 Kian Tak Meriah

Ahli waris menagih uang ganti rugi kepada Pemkot sebesar RP 4,7 miliar untuk tanah kelurahan, SDN hingga TK

Informasi lain disebutkan, bahwa sebenarnya lahan yang menjadi akar permasalahan ini sudah ditukar guling dengan tanah milik pemkot tahun 1974. Dengan demikian, pemkot tidak perlu memberi ganti rugi atas tanah yang diakui bersertifikat atas nama Bullah tersebut.

“Kasus lama. Sejak saya masih belum menjadi walikota. Juga sudah lama ada tukar gulingnya. Lalu di mana tanah pemkot yang ditukar guling, masih kami telusuri,” tandas Walikota. (lai/may)