Mutasi Pemkot Pasuruan Ternyata tanpa Seizin Kemendagri

5751

Pasuruan (WartaBromo) – Mutasi yang dilakukan Pemkot Pasuruan 29 April silam terancam batal demi hukum. Pasalnya, mutasi yang dilakukan Plt. Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo dipastikan belum mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Kepastian itu terungkap dalam rapat panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Pasuruan, Sabtu (11/5/2019). Dalam rapat yang berlangsung tiga hari itu, Pansus yang diketuai Arief Ilham menemukan sejumlah fakta baru. “Proses mutasi dilakukan sebelum ada izin dari Kemendagri,” kata Arief.

Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, sebelumnya, pihak Pemkot memang telah mengajukan surat kepada Kemendagri terkait rencana mutasi itu. Namun, Kemendagri baru merespons surat tersebut pada 8 Mei lalu. Itu artinya, terang Arief Ilham, mutasi Pemkot yang berlangsung pada 29 April silam belum mengantongi izin Kemendagri.

Baca Juga :   Dimutasi, Ini Nama - Nama Pejabat Pemkab Pasuruan yang Baru

Diketahui, belum genap enam bulan menjabat Plt Wali Kota, Raharto Teno Prasetyo merombak sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Pasuruan. Totalnya, ada 46 pejabat di posisi administrator dan 101 pejabat pengawas yang ikut dirotasi pada mutasi kali ini.

Tak pelak, keputusan ‘berani’ oleh Teno –sapaan Raharto Teno Prasetyo– menuai protes dari kalangan dewan. Bahkan, pada 7 Mei lalu, DPRD setempat sepakat membentuk pansus guna mengorek lebih jauh perihal mutasi yang dinilai tak sesuai ketentuan itu.

Teno sendiri kepada sejumlah media bersikukuh bahwa mutasi yang dilakukannya sudah sesuai ketentuan dan juga prosedur perundangan. Termasuk, izin dari Kemendagri yang sudah dikantonginya. Karena itu, ia pun menegaskan bila mutasi tersebut tidak berpotensi menjadi masalah.

Baca Juga :   Berikut Sejumlah Jabatan Lowong di Pemkab Pasuruan, Ada yang Mau?

Di sisi lain, kinerja Pansus pun membuahkan hasil. Rapat marathon tim pansus yang berlangsung selama tiga hari mendapati fakta, bahwa mutasi yang dilakukan belum mendapat izin dari Kemendagri. Selain itu, administrasi pengajuan surat pun dinilai amburadul. Sebab, surat tersebut diajukan langsung kepada Kemendagri dengan tembusan Gubernur Jatim.

“Padahal, seharusnya, kepadanya ke Gubernur Jatim dengan tembusan Kemendagri. Ini malah terbalik,” terang Arief Ilham, ketua pansus. Karena itu, mutasi yang melibatkan seratus pejabat lebih itu dinilai batal demi hukum. (asd/asd)