Satreskoba Polres Lumajang Ringkus Pengedar 16,78 gram Shabu

2054

Lumajang (Wartabromo.com) – Satreskoba Polres Lumajang meringkus pengedar shabu di sebesar 16,78 gram. Bukan hanya itu, seorang pengedar pil koplo juga ditangkap di wilayah berbeda.

Sunaryo (39) warga Dusun Laspoleng, Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono ditangkap saat berada dirumahnya. Pria ini diduga akan mengedarkan barang haram yakni sabu seberat 16,78 gram.

Shabu tersebut terbungkus plastik klip kecil, yang siap diedarkan. Bukan hanya itu, sejumlah alat hisap hingga botol alkohol kecil juga turut disita petugas di dalam rumah salah satu pengedar besar ini.

Dilain tempat, pria bernama Abdul Rohman (26), warga Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang juga diringkus Satreskoba. Ia kedapatan akan mengedarkan pil koplo di depan rumahnya.
Saat ditangkap, Rohman sedang membawa 56 butir pil dengan logo Y. Pil tersebut akan dibeli seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Baca Juga :   Sempat Diputus Bersalah, Kades Sumbergedang Bebas dalam Dugaan Pencemaran Nama Baik di FB

“Tidak ada kata libur, meskipun bulan ramadhan. Malah akan terus saya gencarkan untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang khususnya peredaran narkoba di wilayah Lumajang,” tegas AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.

Sunaryo dijerat dengan pasal tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Lalu juga pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara itu Rohman dijerat dengan UU tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.(may/ono)