Dewan Sampaikan Rekom Pembatalan Mutasi Pejabat Pemkot Pasuruan

2364

Pasuruan (WartaBromo) – DPRD Kota Pasuruan sampaikan rekomendasi pembatalan mutasi dan promosi pejabat. Cacat hukum, jadi dasar penilaian terhadap kebijakan mutasi Pemkot Pasuruan kali ini.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pasuruan, Arief Ilham menegaskan, Raharto Teno Prasetyo, Wakil Wali Kota Pasuruan memiliki kewajiban untuk menjalankan rekomendasi pembatalan tersebut.

“Jadi tugas Pansus sudah dilakukan. Hasilnya, Pemkot harus batalkan mutasi. Nah, Senin (13/5/2019), hari ini, surat rekomendasi DPRD sudah diserahkan ke Pemkot,” ujar Arief Ilham.

Kalimat wajib batalkan mutasi pada 29 April itu, ditegaskan cukup beralasan. Pasalnya, mutasi tidak mempunyai dasar hukum atau persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Pembatalan mutasi menjadi hal mutlak harus dilakukan. Maksimal 5 hari setelah rekomendasi ini diterima harus sudah dikeluarkan surat pembatalan mutasi,” tandasnya.

Baca Juga :   Menjawab Gugatan Khusnul di PTUN, Pemkot Tegaskan Mutasi Sesuai Regulasi

Sekadar diketahui, Wakil Wali Kota Teno merotasi sejumlah pejabat fungsional di lingkungan Pemkot Pasuruan. Total ada 44 pejabat administrator dan 101 pengawas ikut dirotasi dalam mutasi oleh Teno yang juga berstatus Plt Wali Kota itu.

Pengangkatan pejabat itu menjadi polemik karena dilakukan tanpa ada lembar izin dari Kemendagri. Belum lagi soal tumpang tindih penempatan antara pangkat/golongan hingga kemampuannya. (ono/ono)