Setiyono, Wali Kota Pasuruan Divonis 6 Tahun Penjara

15680

Sidoarjo (wartabromo.com) – Setiyono, Wali Kota Pasuruan Nonaktif divonis 6 tahun penjara, oleh Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap proyek Kota Pasuruan.

“Bahwa menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp500 juta,” putus I Wayan Sosiawan, Ketua Majelis Hakim, Senin (13/5/2019).

Jika tidak bisa membayar denda, maka Setiyono harus mengganti dengan kurungan 4 bulan penjara. Selain itu, Wali Kota Pasuruan nonaktif ini juga diminta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,2 miliar.

Dalam putusan ini, hakim memberikan beberapa opsi, yakni menerima putusan atau diberikan waktu untuk pikir pikir. Pihak Setiyono pun memilih opsi pikir-pikir terlebih dahulu.

Baca Juga :   Koran Online 23 Januari : Puting Beliung Terjang Gending, hingga Amirrudin Singgah di Pasuruan

“7 hari tak menyatakan sikap, dianggap menerima putusan,” lanjut Majelis Hakim.

Sekadar informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, meminta hakim menghukumnya selama 6 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, atas dugaan suap proyek di Kota Pasuruan. Ini artinya Majelis Hakim menerima usulan dari JPU, kecuali mengenai subsider kurungan penjara yang terpotong menjadi 4 bulan saja. (may/ono)