Probolinggo (wartabromo.com) – Kasus dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Probolinggo dilempar ke Bawaslu setempat oleh Bawaslu Jawa Timur. Pelimpahan itu, membuat pemantau Pemilu Lira kecewa berat.
Bawaslu Jawa Timur pada Minggu (12/5/2019) malam, melimpahkan kasus dugaan penggelembungan suara terhadap caleg tertentu kepada Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Karena dianggap berada dalam wewenang Bawaslu tingkat kabupaten. Bukan ranah Bawaslu Jawa Timur. Pelimpahan itu membuat Lira sebagai pelapor kecewa berat.
“Tentu saja kami kecewa. Karena laporan kami itu adalah caleg di tingkat provinsi, bukan tingkat kabupaten. Karena itu kami melaporkan ke Bawaslu Jawa Timur,” kata Bupati Lira Probolinggo, Samsudin dengan nada kecewa kepada wartabromo.com, Rabu (15/5/2019).
Pihaknya, menurut Samsudin, tetap meminta Bawaslu Jatim agar laporannya tetap dilakukan dan diambil oleh Bawaslu Jatim.
“Kami meminta ini proses di Bawaslu Jatim. Kurang baik kalau diperiksa Gakkumdu Probolinggo. Kami minta tetap diproses di Gakkumdu Polda,” kata alumni Pesantren Zainul Hasan Genggong ini.
Pelimpahan kasus itu, dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib. Karenanya, Bawaslu menunggu laporan tertulis dari Lira.
“Iya kami sudah menerima pelimpahan dari Bawaslu Jatim. Untuk saat ini kami tinggal menunggu laporan tertulis baik itu melalui email atau surat dari Lira,” ujarnya secara terpisah.
Bawasalu menurutnya, belum bisa menindak-lanjuti kasus yang diduga menguntung salah satu caleg Nasdem itu. Dimana modusnya, ketiga PPK yakni Wonomerto, Bantaran dan Dringu menambahkan suara sah parpol menjadi suara sah caleg. Sehingga suara sah caleg tersebut menjadi tertinggi diantara caleg 1 partai.
“Kalau sudah ada laporan secara tertulis, kita akan lakukan klarifikasi dan kajian di Bawaslu. Apakah nanti ada unsur pidana, etik dan administrasinya. Kalau ada unsur pidana tentu kita akan bahas bersama Gakkumdu,” terang Fathul. (cho/saw)