Wacana Hak Angket Berkembang dalam Sidang Interpelasi Mutasi Dewan Kota Pasuruan

4906

Pasuruan (WartaBromo) – Sidang Interpelasi mutasi Pemkot Pasuruan telah tergelar, di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Jumat (17/5/2019). Raharto Teno Prasetyo, Wakil Wali Kota Pasuruan seperti disundut bara api, hingga anggota dewan sempat munculkan wacana penggunaan hak angket untuk tuntaskan polemik mutasi ini.

Beragam ungkapan disampaikan sejumlah anggota DPRD Kota Pasuruan terhadap Teno, memberikan tanggapan terhadap serangkaian proses pelantikan ratusan pejabat pada 29 April 2019 lalu.

Di antara kata terbilang cukup menyesakkan dilontarkan fraksi Keadilan Sejahtera, dengan menggambarkan kebijakan mutasi kali ini sebagai bentuk maladministrasi.

Secara keseluruhan, dalam sidang interpelasi yang dipimpin oleh Ketua Dewan, Ismail Marzuki Hasan itu, anggota dewan pada tiap-tiap fraksi menyebutkan mutasi dilakukan di luar prosedur karena tak dilengkapi izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :   47 Pejabat Eselon IV Pemkab Pasuruan Dimutasi

Bahkan, ada tudingan bila mutasi Pemkot Pasuruan ini, bagian dari praktik jual beli jabatan. Namun, hal itu segera mendapat bantahan dari Wawali Teno dengan memberikan garansinya dan berucap mutasi murni untuk perbaikan kinerja dan profesionalitas pegawai.

Jelang sidang interpelasi mutasi ditutup, justru terdapat ungkapan menarik –bila tak disebut mengejutkan-, disampaikan oleh Syafiuddin, anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi Partai Golkar. Ia mengatakan, penggunaan hak konstitusional dewan, tidak sebatas interpelasi, melainkan bisa dinaikkan ke hak angket.

“Perlu dinaikkan satu tingkat, menjadi hak angket,” kata Syafiuddin.

Tak berapa lama, forum “mbelejeti” kebijakan Wawali Teno berkenaan dengan mutasi itupun dinyatakan selesai dan ditutup.

Baca Juga :   Urai Polemik Mutasi, Dewan Kota Pasuruan Bentuk Pansus

Ketua DPRD, Ismail memberikan tanggapan soal wacana penggunaan hak angket, yang coba dikembangkan di forum permintaan penjelasan polemik mutasi tersebut. Menurutnya, hak angket bisa saja dilakukan, selama telah memenuhi syarat pengajuannya.

Sekadar diketahui hak angket merupakan hak dewan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah berkaitan dengan hal penting, strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Penyelidikan dilakukan terkait adanya dugaan kebijakan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kita lihat. Kalau memang memenuhi syarat untuk hak angket. Di mana hak angket itu butuh penyelidikan sisi-sisi hukum yang dilewati,” ungkapnya.

Ismail kemudian memberikan pandangannya tentang sidang interpelasi mutasi kali ini, dengan mengatakan bila sepatutnya kasus ini menjadi pemahaman dan pelajaran bersama.

Baca Juga :   Dua Sekretaris Naik Kelas Jadi Kepala Dinas

“Ini pendewasaan kepada kita. Agar ada kehati-hatian dari Pemkot Pasuruan,” ujar Ismail memungkasi.

Usai sidang, Teno sepertinya mencoba tetap tenang dan menyatakan apresiasinya terhadap sikap dan langkah anggota legislatif yang telah menggunakan hak konstitusionalnya.

“Semoga ke depannya, komunikasi legislatif dan eksekutif menjadi lebih baik. Apa yang diinginkan kemarin, sudah diperbaiki,” ucap Teno. (ono/ono)