Nunggak Retribusi Rp 36 Juta, Noars Rafting Ditutup

2462

Probolinggo (wartabromo.com) – Tak kunjung membayar retribusi wisata sebanyak Rp 36 juta, kantor Noars Rafting di Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo ditutup pemerintah setempat. Tunggakan itu, bahkan sudah terjadi sejak 2017 silam.

Penutupan itu dilakukan oleh petugas dari Dinaa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Probolinggo pada Jumat (17/5/2019) siang. Yakni pada dua titik, pertama di bescem operator wisata Noars rafting dan yang kedua di start Noars Rafting. Di dua titik itu, petugas memberikan pita kuning tanda disegel.

Penutupan itu, terpaksa dilakukan karena manajemen Noars melanggar pasal perjanjian dan kesepakatan kerja. Terutama kewajiban melunasi retribusi wisata atau pajak yang terhitung mulai tahun 2017 sampai saat ini. Nilai retribusi sebesar Rp 36 juta.

Baca Juga :   22 Hari Operasi, Polres Pasuruan Kota Catat 61 Kasus Premanisme

“Kami sudah sering berkoordinasi dengan pihak manajemen. Sudah kami peringati sebelum akhirnya kami putuskan untuk menutup ini. Baik itu melalui surat tertulis, atau berkoordinasi melalui pesan-pesan singkat lainnya,” kata Kabid Pariwisata, Teguh Sukarsono saat di lokasi.

Ia mengatakan sebenarnya sangat menyayangkan penutupan tersebut. Lantaran potensi alam maupun wisata arum jeram (Rafting) sangat bagus.

“Kalau sudah begini sayang. Jadi saya berharap pihak manajemen bisa mengurus semuanya kembali, termasuk juga pembaruan surat ijin. Setelah itu baru bisa dibuka kembali,” tegasnya.

Koordinator Lapangan Tim Reaksi Cepat (TRC) Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin, mengatakan dengan adanya penyegelan itu, pihaknya tidak memberkenankan penjaga untuk menempati lokasi awal rafting. Selain itu, pihaknya juga mewanti-wanti agar mengosongkan semua peralatan yang berkaitan.

Baca Juga :   Pemberian Vaksin Difteri di Pasuruan Capai 92% dari Batas Akhir 10 Maret 2018

“Semuanya peralatan apapun itu, harus dibawa hari ini juga, termasuk alat raftingnya sendiri. Hal ini supaya tidak adanya peroperasian atau kegiatan apapun, hingga semua permasalahannya selesai. Penutupan kali ini merupakan penutupan sementara, karena objek wisata ini sudah melanggar Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2017 tentang Pariwisata,” kata Nurul. (cho/saw)