Dapat Parcel Berisi Makanan Mudah Rusak, Ini Petunjuk KPK

3513

Pasuruan (WartaBromo) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara menolak gratifikasi menyambut Idul Fitri. Baik berupa uang, bingkisan, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya. Jika pun pada moment dan alasan tertentu, KPK meminta yang bersangkutan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (25/5/2019). Menurut Febri, penolakan itu merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Karena itu, KPK pun meminta kepala daerah, pimpinan lembaga negara dan juga BUMD/BUMN untuk membuat surat terbuka terkait penolakan pemberian gratifikasi itu.

“Juga tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Seperti memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik,” terang Febri. Ia juga menjelaskan, yang harus dilakukan jika pada momen dan alasan tertentu tak bisa menolak bingkisan, sementara bingkisan yang dimaksud berupa makanan mudah rusak.

Baca Juga :   Ini Amalan Sambut Bulan Ramadan

Menurut Febri, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Setelah itu, melaporkannya pada UPG. Masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.

Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.

KPK sendiri sebelumnya menerbitkan surat imbauan yang ditujukan kepada kepala daerah dan juga korporasi di seluruh Indonesia. Kepada kepala daerah, KPK meminta yang bersangkutan membuat surat edaran berisi larangan bagi pejabat/ASN menerima gratifikasi berupa uang atau bingkisan lebaran.

Selain itu, melalui surat bernomor B/3957/GTF.00.02/01-13/05/2019, itu KPK juga meminta pihak korporasi tidak memberikan uang atau parcel kepada pejabat negara. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti Kemendagri dengan perihal yang sama pada 16 Mei lalu.

Baca Juga :   Hikmah Puasa Ramadan, dari Sisi Kesehatan hingga Sosial

“Larangan ini sebagai upaya pencegahan korupsi dalam bentuk gratifikasi di lingkungan pemerintahan dan pejabat publik jelang momen Lebaran seperti sekarang ini,” jelas Febri.

Sayangnya, edaran KPK itu tidak banyak bersambut. Dari data yang didapat WartaBromo, di wilayah Provinsi Jawa Timur misalnya. Dari 38 kabupaten-kota di provinsi ini, baru tiga yang menerbitkan edaran larangan penerimaan gratifikasi bagi jajarannya itu.

Baca: Pasuruan, Probolinggo, & Lumajang Belum Ikuti Imbauan KPK soal Larangan Terima Parcel

Ketiga daerah itu di antaranya, Pemkot Malang, Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Trenggalek. “Kami sangat mengapresiasi langkah Pemda yang telah menerbitkan edaran ini. Ini sekaligus sebagai komitmen Pemda dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungannya,” kata Febri. (asd/asd)