Pemkot Pasuruan Gagal Raih WTP

1234

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tak bisa pertahankan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tahun ini, Pasuruan harus puas dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Penghargaan ini didasarkan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKDP) Tahun anggaran 2018.

“Penilaian WDP ini sudah diterima. Kami akan tindak lanjuti rekomendasi dari BPK untuk memperbaiki beberapa catatannya,” ujar Raharto Teno Prasetyo, Wakil Wali Kota Pasuruan.

Menurut Teno, hasil ini merupakan sebuah pelajaran berarti dan cambuk bagi kinerja Pemkot Pasuruan. Dengan diterimanya WDP ini, artinya ada beberapa catatan yang diberikan BPK dan itu tertuang dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKDP tahun anggaran 2018 dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :   Identitas 5 Tersangka BOP Kemenag RI hingga Pemotor Pakai Helm Rice Cooker | Koran Online 29 Mei

Catatan itu ada, ketika BPK menemukan adanya kelemahan pengadilan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak terhadap kewajaran atas penyajian LKPD.

Tak hanya itu, penyajian saldo aset tidak berwujud dan aset lain-lain belum memadai, kekurangan volume atas paket pekerjaan belanja modal, realisasi belanja daerah atas kegiatan penyelenggaraan pendidikan gratis tidak dilakujan secara memadai, penatausahaan persediaan belum tertib dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi juga menjadi alasan Pemkot mendapat catatan.

Atas kekurangan-kekurangan itu, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan, akan menindaklanjuti dengan membentuk panitia kerja dalam jangka waktu 2 minggu setelah diterimanya LHP berdasar saran BPK.

“Waktu yang terbatas harus dimaksimalkan kembali untuk meningkatkan kualitas kinerja kita bersama,” tutur Ismail. (bel/may)