Balon Liar Nyaris Ganggu Distribusi Listrik Jawa-Bali

2512

Probolinggo (wartabromo.com) – Balon udara raksasa jatuh di Desa Bhinor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Beruntung tak menimpa jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) penghantar Paiton – Grati berkapasitas 500.000 Volt.

Manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBTB) Suimam, mengatakan balon udara itu berdiameter 2.5 meter dan tinggi 15 meter. Jatuh pada Selasa (11/6/2019) pagi di dekat SUTET. Balon ini, kemudian di evakuasi oleh Petugas Ground Patrol dan regu Petugas Har GITET Paiton bersama aparat Kepolisian setempat.

“Kami memperkirakan balon raksasa ini berasal dari daerah lain, karena saat ini angin sedang bertiup cukup kencang. Maka balon ini akhirnya jatuhnya di wilayah Paiton Kabupaten Probolinggo. Hal ini pernah terjadi di beberapa Unit Pelaksana Transmisi (UPT) di Jawa Timur dan Bali sebelumnya,” tuturnya pada Rabu (12/6/2019).

Baca Juga :   Puskesmas Maron Tutup Sementara

Beruntung tidak jatuh dan menimpa jaringan SUTET. Jika jatuh dan tersangkut antar phase/ phasa ground pada jalur transmisi akan menyebabkan gangguan korsleting. Maka terdampak pada konsleting SUTET 500.000 Volt. Sehingga tidak berdampak terjadi gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

“Fatality-nya dapat menghentikan sementara pasokan listrik antar wilayah Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Apalagi permasalahan pemadaman aliran listrik yang banyak dikeluhkan masyarakat konsumen saat ini,” elas Suimam.

Menyikapi temuan ini, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian menghimbau kepada masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Probolinggo, untuk mempertimbangkan dampak negatif dari pelepasan balon raksasa maupun lampion massal.

“Pelepasan balon raksasa ini selain bisa mengganggu fasilitas publik seperti penyaluran Transmisi (SUTET/SUTT), masyarakat juga yang akan kena dampaknya. Apalagi jika mendarat bebas dengan kondisi terbakar tentu hal ini juga akan berpotensi menyebabkan kebakaran hutan yang sangat merugikan,” ujarnya.

Baca Juga :   Pasuruan Darurat Siklon Tropis hingga Mencuat Desakan MLB | Koran Online 16 April

Terlebih lagi, sesuai UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, warga yang melepaskan balon udara liar dapat dikenai sanksi pidana.

“Dapat dikenakan pidana, karena sangat membahayakan penerbangan. Kami himbau agar ke depan pelepasan balon raksasa ini tidak dilakukan, atau diikat menjauh dari keberadaan jalur transmisi agar pergerakannya tidak berpotensi bahaya,” imbau mantan Camat Sukapura ini. (saw/saw)