KPK Eksekusi Dua Terpidana Suap Wali Kota Setiyono

1850

Pasuruan (WartaBromo) – KPK mengeksekusi dua terpidana kasus suap Wali Kota Pasuruan, Setiyono. Keduanya adalah Plh. Kepala Dinas PUPR, Dwi Fitri Nurcahyo dan Wahyu Tri Hardianto, staff honorer di Kelurahan Purutrejo, kota setempat.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, eksekusi itu dilakukan menyusul putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah berkekuatan hukum tetap.

“Keduanya memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” kata Febri.

Menurut Febri, pada eksekusi yang berlangsung Kamis (13/6/2019) itu, keduanya dipindahkan ke Lapas Surabaya kelas I di Porong, Sidoarjo. Sebelumnya, kedua terpidana kasus suap sejumlah proyek di lingkungan Kota Pasuruan ini berstatus sebagai tahanan titipan Polda Jatim.

Baca Juga :   Lebarkan Peluang, Teno Ambil Formulir Cawali di Partai Nasdem

Seperti diketahui, pengadilan negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Dwi Fitri Nurcahyo atas keterlibatannya dalam kasus suap proyek yang menjerat Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono. Selain kurungan badan, majelis juga mewajikan Dwi Fitri membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 80 juta.

Wahyu Tri Hardianto, staff Kelurahan Purutrejo yang juga terlibat dalam pusaran kasus ini pun demikian. Ketua majelis hakim, I Wayan Sosiawan kala itu menjatuhkan vonis empat tahun terhadap pegawai honorer ini. Selain itu, Wahyu juga diminta membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Sementara itu, jika putusan terhadap Dwi dan Wahyu sudah bisa dieksekusi lantaran sudah inkracht, tidak demikian dengan Setiyono. Jaksa pada KPK belum bisa mengeksekusi mantan ketua DPD Golkar Kota Pasuruan itu lantaran yangproses bersangkutan masih mengajukan banding. (asd/asd)