Bangunan di Asem Bakor Kraksaan Bukan Krematorium

1359

Kraksaan (wartabromo.com) – Pembangunan gedung yang dipersoalkan warga Desa Asem Bakor, Kecamatan Kraksaan telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemilik kemudian menegaskan, bila gedung yang dibangun itu bukan krematorium.

Kepala Dinas Penanam Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPM-PTSP) Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno, membenarkan atas izin IMB tersebut. DPM-PTSP mengeluarkan izin itu sekitar Bulan Januari lalu. Tidak ada izin lainnya, terkait peruntukan bangunan tersebut.

“Bangunan itu sudah mengantongi izin dari pemerintah sebelum didirikan dulu. Ya, hanya izin IMB yang kami keluarkan. Untuk izin kremasi atau rumah duka tidak,” ujarnya, Kamis (20/6/2019).

Sementara itu, pihak Yayasan Budi Luhur Kraksaan, Samuel membenarkan jika bangunan baru itu sudah mengantongi IMB. Ia mencoba meluruskan pemahaman, jika bangunan itu bukan diperuntukkan sebagai tempat kremasi mayat (krematorium). Diungkapkan, bangunan itu didirikan sebagai tempat rumah duka (persemayaman).

Baca Juga :   Janji Uang Rp100 Ribu, Picu Benih Intoleransi

“Kalau ada yang bilang tempat kremasi, itu salah. Ini hanya tempat rumah duka bagi umat Buddha, Katolik, dan Protestan atau non muslim. Bukan kremasi, itu kan tempat janazah yang dibakar hingga menjadi abu. Sementara tempat ini bukan untuk itu, akan digunakan sebagai persemayaman sementara, sebelum janazah dikremasi,” ucapnya.

Samuel menegaskan, rumah duka itu nantinya sebagai pengganti rumah duka di Kelurahan Sidomukti jalan Panglima Sudirman, yang kapasitasnya kecil. Sehingga saat disemayamkan di bangunan baru ini, sanak famili yang melayat dan keluarga duka yang lain, bisa lebih leluasa.

“Jadi janazah disemayamkan di tempat ini sekitar 2-3 hari. Sanak famili dan kerabatnya nyelawat di sini. Baru kemudian janazah dikremasi di tempat Kremasi Lawang Malang. Biasanya saya antar janazah untuk kremasi ke sana,” ungkap pria yang akrab disapa Cung itu.

Baca Juga :   Lokasi Krematorium Eks Kuburan Muslim

Ia memastikan, adanya bangunan tersebut tidak akan menggangu aktivitas dan ketenangan warga sekitar. Justru, secara ekonomi warga sekitar bisa memanfaatkannya. “Warga bisa berjualan di sekitar sini nanti. Rencananya kami akan mengurus izin rumah duka, agar tidak ada masalah di kemudian hari,” tandasnya. (cho/saw)