Diduga Jadi Penadah Motor Curian, Oknum PNS di Lumajang Diciduk

5751

Lumajang (Wartabromo.com) – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lumajang ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang. Ini lantaran ia diduga sebagai pencuri bahkan penadah motor bodong.

Penangkapan ini bermula saat Tim Cobra Polres Lumajang menghentikan Matasan (45) warga Desa Babakan, Kecamatan Padang di Jalan Bromo Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono. Saat dimintai surat kelengkapan motor, Ia mengaku tidak memilikinya. Saat itulah Tim Cobra menduga bahwa pelaku membawa motor bodong hasil curian.

Kecurigaan tak berhenti sampai disini, petugas terus mencerca Matasan yang ternyata merupakan PNS di intansi Pemkab Lumajang. Hal tersebut karena motor GL dengan Nopol N 5908 YG yang dikendarainya sama dengan motor yang hilang di Halaman Masjid Al-Muttaqin Kepuharjo.

Baca Juga :   Rumah Produksi SS di Taman Dayu Bisa Capai 2 Kg Sebulan hingga Pemerintah Lanjutkan Eksplorasi Panas Bumi Arjuno-Welirang | Koran Online 18 Feb

Matasan akhirnya mengaku bahwa motor itu Ia dapat dari gadai dua orang tak dikenal, saat berada di embong kembar.

“Memang benar Tim Cobra telah menangkap seorang oknum PNS yang memiliki motor bodong hasil pencurian di masjid Al Muttaqin. Kuat dugaan oknum tersebut adalah seorang penadah atau bahkan pelaku curanmor,” ungkap AKBP Arsal Sahban.

Dugaan ini didapat setelah petugas melakukan penggledahan rumah pelaku, dan menemukan pretelan motor di rumahnya. Gadai motor menjadi alasan pelaku, karena ternyata motor GL ini sudah diubah beberapa bagiannya.

Sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Petugas pun belum bisa memastikan oknum PNS ini menjadi pelaku utama pencurian, atau malah penadah. Dugaan sementara pelaku terkena pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang pencurian dan penadah. (may/ono)