Oknum Kasun Tongas Wetan Dipatuk Tim Cobra

6593

Probolinggo (wartabromo.com) – AH, Seorang oknum Kepala Dusun atau Kampung Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dipatuk tim Cobra Polres Lumajang. Pasalnya ia membawa kabur warganya ABD (30), terduga pelaku kriminalitas dari kejaran polisi.

Aksi tak patut itu, dilakukan AH pada Rabu (26/6/2019). Bersama dengan WP, istri ABD, pelaku membawa kabur terduga pelaku dari ruang perawatan di RSUD dr Moh Saleh Kota Probolinggo. Bertiga mereka menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna putih.

Usaha itu, tak membuahkan hasil. Sebab ketiganya tak mampu lolos dari kejaran tim Cobra. Mereka dihentikan saat melintas di jalan Probolinggo-Lumajang, tepatnya di jalur Desa/Kecamatan Leces.

“Oknum kepala kampung bersama istri salah satu pelaku mencoba menyelamatkan ABD dari kejaran tim cobra. Pelaku sendiri sedang dirawat di RS Mohammad Saleh karena tangan kirinya terkena bondet yang sedang dirakitnya,” terang Kapolres Lumajang, AKBP. DR. Muhammad Arsal Sabhan, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga :   Pemuda Blandongan Korban Penusukan Meninggal hingga Ratusan Penerima PKH Mundur | Koran Online 22 Nov

Kapolres menduga, Kepala kampung dan WP telah mengetahui keberadaan Tim Cobra Polres Lumajang yang beberapa hari mengintai di wilayah Probolinggo. Mengetahui ABD menjadi incaran Tim Cobra, mereka berdua mendatangi rumah sakit. Dengan infus masih melekat di tangan, ABD menunggunya di lobi rumah sakit.

“Keduanya menjemput terduga pelaku di lobi rumah sakit. Selanjutnya dengan menggunakan mobil milik pak kampung, mereka langsung melarikan diri. Beruntung aksi itu, berhasil dipantau oleh tim Cobra,” ujar pria kelahiran Sulawesi Selatan ini.

Kini, keduanya diamankan dan menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Lumajang. Keduanya dijerat dengan pasal 221 ayat 1 KUHP tentang memberikan pertolongan terhadap seseorang untuk menghindari penyidikan. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan kurungan penjara.

Baca Juga :   Demi Susu Anak, Pria asal Paiton Nekat Curi Burung hingga Menagih Penyelesaian Umbulan Park yang “Mangkrak” | Koran Online 31 Ags

“Kami amankan karena menghalangi penyidik dengan membantu tersangka melarikan diri,” tegas Arsal. (saw/saw)