Perempuan Penipu Tuhan Pernah Cicipi Lapas Sukamiskin

2394

Lumajang (Wartabromo.com) – Perempuan penipu Tuhan di Lumajang mengaku telah mencicipi Lapas Sukamiskin dengan kasus yang sama, yakni penipuan. Bukan hanya Sukamiskin, di beberapa daerah, Ia juga kerap ditangkap meskipun tak berakhir di penjara.

Retno (56) memang tak pernah kapok dalam menjalankan aksi tipu menipu. Satu persatu kasus yang menjeratnya pun terungkap pasca melakukan penipuan kepada Tuhan, warga Desa Bago, Kecamatan Tempeh, Lumajang.

Perempuan single ini mengaku pernah dipenjara di Lapas Sukamiskin karena telah melakukan penipuan sebanyak 2 kali. Total uang yang didapatkannya pun sekitar Rp16 juta.

“Awalnya pelaku tak mengakui jika ia pernah mendekam di penjara, namun setelah terus saya desak akhirnya ia mengakuinya. Saya akan terus mengembangkan kasus ini,” ujar AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

Selain di Lapas Sukamiskin, Retno juga pernah ditangkap di Jember. Ia menyaru, mengaku bernama Siska saat di Jember. Namun Polsek Jenggawah di Jember tidak dapat berbuat banyak karena tidak memiliki bukti cukup saat itu untuk menjebloskan perempuan ini ke penjara.

“Dalam pengakuan awal, Ia adalah warga Kabupaten Sampang tepatnya di Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedundung. Namun setelah saya kroscek ternyata ia sudah lama tak tinggal di Sampang. Ia juga tak memiliki kartu tanda penduduk untuk memperkuat pengakuannya tersebut,” lanjut Arsal.

Pernyataan Kapolres ini diperkuat dari pengakuan Kepala Desa setempat yang mengaku tidak memiliki warga bernama Retno. Lalu setelah ditelusuri, ternyata Retno memang sudah lama tinggal di daerah Sampit, Kalimantan sebagai mucikari.

Baca Juga :   Kades Kedawung Terpilih Meninggal Dunia

“Sejauh ini pelaku telah terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara. Namun demikian masih ada kemungkinan ia terjerat pasal lain karena pihak kami juga masih mendalami kasus ini,” tegas Arsal. (may/ono)