Sebanyak 39 Pasangan di Pasuruan Ikut Nikah Massal, Ada yang Berusia 65 Tahun Lho?

1720

Pasuruan (Wartabromo.com) – Sebanyak 39 pasangan calon suami istri mengikuti Nikah Massal yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Selain dinikahkan, mereka juga mendapat bantuan untuk mahar.

Sebelum prosesi ijab kabul, seluruh peserta nikah massal dikumpulkan jadi satu. Selanjutnya, 39 penghulu dari KUA (Kantor Urusan Agama) se-Kabupaten Pasuruan menikahkan mereka.

Dari pantauan di lapangan, ke-39 pasangan rata-rata berusia di atas 35 tahun. Pasangan tertua adalah Sawali (65) yang menikah dengan pasangannya, Siti Khosdiah (41). Mereka merupakan warga Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso. Sementara pasangan termuda yakni Yoyok dan Ulfa yang sama-sama berusia 30 tahun.

“Terimakasih sudah dibantu, alhamdulillah senang. Semoga kejaksaan sukses,” ujarnya, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga :   Ambyar, Petani Ikan di Rejoso Rugi Ratusan Juta setelah Diterjang Banjir

Sementara itu, Sunarta, Kepala Kejati Jatim mengatakan jika dalam rangka HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini XIX ini, banyak kegiatan sosial yang dilakukannya. Di antaranya nikah masal.

“Terimakasih. Sebenarnya banyak kegiatan, namun dalam hal bakti sosial antara lain, penanaman pohon, nikah massal. Ini membuktikan bahwa kejaksaan bagian dari masyarakat,” jelasnya.

Selain dihadiri oleh mempelai, keluarga, dan pihak kejaksaan, nikah massal ini juga dihadiri Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Para pengantin pun mengaku sempat deg-degan saat Gus Irsyad menjadi saksi pernikahan mereka.

“Selamat kepada Eko dan 38 pasangan yang akhirnya punya buku nikah. Saya ikut bahagia melihat raut wajah sumringah, setelah selesai melaksanakan akad nikah pagi ini,” ungkapnya.

Baca Juga :   Punya Toko Baru, Elizabeth Pasuruan Sajikan Koleksi Lengkap dan Diskon Fantastis

Irsyad berharap, para pasangan pengantin yang masih belum memiliki dokumen nikah –karena menikah di bawah tangan-, segera mengurusi dokumen. Ini supaya dokumen penting pendukung lain juga bisa terpenuhi. (mil/may)