Belum Terima Rekaman Putusan PHPU, KPU Kabupaten/Kota Pasuruan Tunda Penetapan Caleg Terpilih

19447

Pasuruan (wartabromo.com) – Penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih di Kabupaten/Kota Pasuruan tertunda. Pasalnya, KPU terlambat mendapatkan salinan hasil putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dari Mahkamah konstitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin membenarkan, bila pihaknya sampai saat ini belum menetapkan calon anggota legislatif pada Pemilu 17 April 2019 lalu.

Menurutnya, penundaan dilakukan menyusuli surat KPU RI nomor 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019, tertanggal 3 Juli 2019.

Surat tersebut berkenaan tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu, pasca pencatatan nomor Register Perkara pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) PHPU di MK.

“Bukan (karena ada gugatan). Karena belum ada surat tentang BRPK dari MK ke KPU RI,” jelas Faizin, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga :   Polda Jatim Gelar Simulasi Pengamanan Unjukrasa Pemilu 2014

Ternyata, penundaan penetapan Caleg terpilih juga diputuskan KPU Kota Pasuruan. Diungkapkan, ditundanya penetapan itu karena, Kota Pasuruan, termasuk daerah yang terdapat permohonan PHPU di MK beberapa waktu lalu.

“Iya, ada penundaan,” kata Royce Diana Sari, Ketua KPU Kota Pasuruan.

Ia menjelaskan, penundaan dilakukan lantaran KPU RI, sempat tak segera mendapatkan salinan hasil keputusan sidang PHPU dari MK. Padahal menurutnya, pihaknya wajib melakukan penetapan, paling lambat 5 (lima) hari setelah diterbitkannya surat KPU RI –yang menjelaskan bila surat dari panitera MK– telah diterima.

Artinya, surat panitera MK dimaksud juga merupakan rekaman yang menjelaskan daftar daerah yang terdapat permohonan PHPU itu terlambat diterima KPU.

Baca Juga :   KPU Kota Pasuruan Tetapkan 142.533 Pemilih untuk Pemilu 2019

“Tapi Kota Pasuruan, akan melakukan penetapan nanti malam,” ungkap Royce, seakan menjawab jika persoalan penundaan penetapan Caleg telah klir. (ono/ono)