Makan Korban Jiwa, Satpol PP Segel Ulang Pabrik PT Mandiri Jaya Succesindo

5132

Probolinggo (wartabromo.com) – Satpol PP Kabupaten Probolinggo kembali menyegel lokasi pabrik PT Mandiri Jaya Succesindo (MJS), pada Senin (8/7/2019). Penyegelan kedua ini, dilakukan menyusul kecelakaan kerja di pabrik tak berizin ini.

Dipimpin Kasatpol PP, Dwijoko Nurjayadi, petugas memasang pita segel di pintu gerbang PT. MJS di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending. Pita ini mengelilingi pagar pabrik pengolahan kayu lapis yang berada di jalur pantura Probolinggo-Banyuwangi itu.

“Kami meminta semua aktivitas di lingkungan pabrik ini dihentikan secara total, sebelum izinnya turun,” ujarnya.
Ia mengatakan MJS saat ini hanya mengantongi 2 izin, yakni izin lokasi dan izin lingkungan. Sementara izin operasional dan IMB (Ijin mendirikan bangunan) belum turun dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP).

Baca Juga :   Pantau Tahapan Pilkades, Plt Bupati Probolinggo Ingatkan Prokes

Padahal izin-izin ini sangat krusial dalam operasional perusahaan. Meski, bangunan yang ada saat ini, merupakan bangunan lama milik PT. J Cool.

“Pak Hadi (Kepala DPTSP), meminta semua berkas-berkas dari awal. Sebab, pada pabrik itu ada perluasan lahan, juga perubahan jenis usaha semenjak di-take over dari PT. J Cool. Karena itu, kami meminta kepada kuasa hukum pabrik itu untuk segera melengkapinya,” kata pria kelahiran Pajarakan ini.

Pemasangan garis Satpol PP ini, merupakan yang kedua kalinya dalam 3 bulan terakhir. Sebelumnya, penegak Perda ini melakukannya pada Selasa (2/4/2019). Di mana pada saat itu, pihak manajemen berjanji akan segera mengurus perizinannya. “Waktu itu hanya penyegelan sementara, sembari menunggu izin-izinnya lengkap. Ternyata sampai sekarang belum turun juga,” ungkap Joko.

Baca Juga :   Jembatan Gantung Tiris-Krucil Bakal Dibangun, Anggaran Rp2 M Disiapkan

Joko membantah pihaknya tidak tegas pasca penyegelan pertama, karena PT. MJS tetap mengoperasikan pabriknya meski disegel Satpol PP. Ia berkilah karena pihaknya tidak mempunyai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kami tidak mempunyai PPNS, sehingga tidak bisa melakukan pemberkasan. Kalo masih beroperasi, maka perusahaan itu akan kami laporkan ke polisi,” tandas mantan Kepala Pelaksana BPBD ini.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Heru Lintang Cahyono (23), warga Dusun Pasar, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, tewas dengan kondisi mengenaskan. Tubuh pemuda ini, terjepit mesin pengeleman (glue spider) di pabrik pengolahan kayu PT Mandiri Jaya Succesindo di desa setempat, Sabtu (6/7/2019). (cho/saw)