Tepis Khusnul, Wawali Teno Yakinkan Mutasi Sesuai Prosedur

1246

Pasuruan (WartaBromo.com) – Khusnul Khotimah, ASN di Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan menuding proses mutasi telah lampaui prosedur. Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno sanggah ungkapan Khusnul, karena mutasi telah dilakukan sesuai ketentuan.

Wawali Teno menegaskannya dengan mengatakan bila secara normatif, prosedur pelaksanaan mutasi sudah dijalankan. Terkait promosi dan pemindahan staf beberapa waktu lalu, dikatakan pengajuan formasi ke Kementerian Dalam Negeri, tak ada yang berubah.

Sekadar informasi, kalimat yang menyebut tak ada perubahan pengajuan formasi itu, berkaitan dengan pelaksanaan mutasi untuk 16 Mei 2019. Diketahui, proses mutasi dan pelantikan pada 29 April 2019 dibatalkan, karena tak terdapat rekomendasi Pemprov Jatim atau bahkan izin dari Kemendagri.

‘Jadi format (mutasi) pertama dan kedua sama. Yang dari Kemendagri juga sama pertama dan kedua Bu Khusnul sebagai Kasi Sapras Kecamatan Bugul Kidul,” ucap Raharto Teno Prasetyo, Senin (15/7/2019).

Baca Juga :   Mengejutkan! Diam-diam Khusnul Layangkan Gugatan ke PTUN soal Mutasi Pemkot Pasuruan

Dipastikan, proses mutasi juga telah melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Sehingga, pernyataan yang menyebut bahwa Baperjakat tak difungsikan, ditegaskannya tidak beralasan. Ia berkeyakinan, tim Baperjakat yang membawa dokumen mutasi ke Kemendagri telah diputuskan dengan tata cara atau prosedur yang benar.

Berkenaan dengan pernyataan Khusnul, yang mengungkit kepindahan yang terkesan asal-asalan, Teno juga menepis. Diungkapkan, sejak awal Khusnul ditetapkan sebagai Kasi Sarpras Kecamatan Bugul Kidul, bukan sebagai Lurah Panggungrejo.

Soal draf berisi nama-nama pegawai pada mutasi pertama tanggal 29 April, yang beredar, menuliskan Khusnul dipindah sebagai Lurah Panggungrejo, Teno mengatakan, itu bukanlah draf resmi.

Artinya, selain tak terdapat tanda tangannya, draf yang beredar di grup WhatsApp kala itu, dipastikan bukan yang diusulkan Pemkot Pasuruan ke Kemendagri.

Baca Juga :   Pelajari Jawaban Pemkot, Khusnul Belum Tentukan Sikap soal Mutasi yang Ditudingnya Cacat Hukum

“Draf itu juga tidak kami usulkan ke Kementerian,” tandasnya.

Mencoba memperjelas, Teno, yang saat ini sebagai Plt Wali Kota tersebut mencoba menggambarkan draft yang beredar pada malam sebelum pelantikan 29 April waktu itu sama halnya, ketika beredar draf nama para menteri baru di kabinet Jokowi.

“(Tapi) kita tak tahu kan siapa yang dilantik (jadi menteri),” ujar Teno mencoba menjelaskan.

Di sisi lain Wawali yang juga terpilih sebagai Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan itu mengakui, jika telah menerima surat keberatan dari penasehat hukum Khusnul Khotimah. Untuk hal itu, Bagian Hukum telah diminta untuk memberikan jawaban.

Sebelumya, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Khusnul Khotimah, mengaku menjadi korban kebijakan Pemkot Pasuruan. Khusnul mengungkapkan bila mutas yang telah dilakukan beberapa waktu lalu menyalahi ketentuan. Merasa dirugikan, Khusnul kemudian melayangkan nota keberatan, bahkan bersiap membawa kasus yang dialaminya ke ranah hukum.

Baca Juga :   Mutasi Pejabat Pemkot Pasuruan Dianggap Kurang Ideal

Sebelumnya, Khusnul merupakan Lurah Sebani. Pada mutasi 29 April lalu, ia ditempatkan sebagai Lurah Panggungrejo. Namun, selang tiga hari, ia terpaksa berpindah kantor ke Kecamatan Bugul Kidul sebagai Kasi Sarpras, menanggalkan jabatan Lurah Panggungrejo.

Baca: Wawali Teno Berpeluang Tersandung Pidana Soal Mutasi

Hanya saja proses mutasi 29 April digagalkan, karena Pemkot tak memiliki rekomendasi dari Pemprov Jatim dan tak memiliki izin dari Kemendagri. Mutasi ulang kemudian digelar pada 16 Mei.

Pada mutasi kedua ini, posisi perempuan berhijab inipun tertahan, tetap sebagai Kasi Sarpras Kecamatan Bugul Kidul.