Jual 36,63 Gram Sabu, Ibu Rumah Tangga di Bangil Dicokok Polisi

10000

Bangil (WartaBromo.com) – Terlibat jaringan narkoba, seorang ibu rumah tangga asal Bangil, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi. Barang bukti 36,63 gram sabu diamankan dari kantong si ibu.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono menjelaskan, ibu rumah tangga bernama Anisah (37) tersebut beralamat di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Anisah merupakan satu dari sembilan pelaku kasus narkoba yang diungkap tim Satreskoba selama kurun sepuluh hari. Perempuan yang tak melanjutkan belajarnya saat berada di sebuah Madrasah Aliyah itu ditangkap pada Jumat, 12 Juli 2019.

“Saat akan bertransaksi di sebuah swalayan di wilayah Beji,” terang Supriyono, di Mapolres Pasuruan, Rabu (17/7/2019).

Keterangan polisi menyebutkan, bila kegiatan terlarang ibu ini cukup lama terendus. Hanya saja, polisi masih harus menunggu momentum sekaligus memperkuat bukti aktivitasnya.

Dari pengakuan terungkap, Anisah hanya sebatas kaki tangan, suruhan dari suami. “Disuruh suami,” singkat Anisah sambil tertunduk.

Belum ada penjelasan disampaikan, berapa lama Anisah mendukung suami dengan membantu suami edarkan narkotika golongan 1 tersebut.

Jaringan yang dimiliki Anisah diperkirakan cukup besar. Setidaknya dapat diketahui dari barang bukti yang diamankan polisi cukup berat, sebanyak 36,63 gram. Jumlah ini diamankan dari kantong Anisah, terbagi dalam tiga bungkus plastik klip.

Hal cukup mencengangkan belakangan terungkap, ternyata Anisah ditangkap setelah seorang kuli bangunan bernama Syaifuddin ditangkap pada hari yang sama dengan Anisah, Jumat lalu. Sang kuli bangunan ini ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan Anisah diperkirakan pada 19.00 WIB. Saat itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 22,74 gram dari Syaifuddin.

“Dari pengembangan,” ucap Wakapolres Supriyono, menjelaskan soal penangkapan Anisah.

Kini suami Anisah masih dalam kejaran setelah polisi menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, dari sembilan tersangka yang telah dibekuk sejak 2 Juli 2019 lalu, Satreskoba Polres Pasuruan mengamankan sedikitnya 73,75 gram sabu, berikut barang lainnya seperti alat hisap dan timbangan digital.

Polisi pun memastikan terus mengembangkan kasus, mengungkap jaringan narkoba yang dinilai sudah meresahkan warga Pasuruan ini. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.