Selama 6 Bulan, Bea Cukai Pasuruan Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

1357

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan, amankan lebih 1,7 Juta batang rokok ilegal. Rokok yang merugikan negara senilai lebih Rp1,7 miliar disita dari penindakan selama kurun 6 bulan terakhir.

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan sampai awal Juli lalu tercatat sudah cukup tinggi. Ansya Rizal, Kasubsi Penindakan KPPBC Pasuruan mengatakan, dari Januari sampai 10 Juli 2019, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan sudah cukup tinggi. Selama setengah tahun itu, ada 17 penindakan telah dilakukan. Dari upaya tersebut tercatat sebanyak 1.728.967 batang rokok ilegal disita.

“Dalam 17 penindakan tak hanya menyita 1.728.967 batang rokok tapi juga ada 224.064 lembar pita cukai palsu. Dari jumlah tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,745 Miliar,” terang Rizal, di kantornya, Rabu (17/07/2019).

Baca Juga :   Kasturi Bromo Diambang Mati Suri

Dikatakannya, rokok ilegal melanggar ketentuan untuk dijual bebas ke masyarakat. Seperti rokok tanpa pita cukai, atau rokok dengan pita cukai palsu, termasuk rokok dengan pita cukai bekas. Ia memperkirakan, karena tarif pita cukai naik tiap tahun, sejumlah produsen berbuat curang dengan enggan membayar pita cukai, tapi tetap memproduksi rokok.

Dari segi bungkus dan kerapian, beberapa rokok ilegal di antaranya mirip dengan rokok legal. Namun setelah dicermati, rata-rata tak tertempel pita cukai, sehingga termasuk rokok ilegal.

Harga jual rokok ilegal inipun jauh lebih murah. Untuk satu bungkus berisi 12-16 batang. Harganya berkisar Rp4 ribu hingga Rp5 ribu, jauh berbeda dengan harga rokok legal yang rata-rata di atas Rp15 ribu. Dikatakannya, harga murah dan terjangkau itu, membuat masyarakat juga lebih banyak tertarik rokok ilegal.

Baca Juga :   Rokok Ilegal Berpotensi Meningkat, Kadis Kominfo Lumajang: Butuh Sinergitas Semua Pihak

Dari pengawasan, saat ini untuk produsen rokok ilegal masih di luar wilayah Kabupaten Pasuruan. Rokok ilegal yang disita disebutnya juga lebih banyak ditemukan saat dijual di warung, beberapa lainnya ketika masih berada distributor, belum dipasarkan.

Kantor Bea Cukai menegaskan terus melakukan mengawasan peredaran rokok ilegal, agar tidak makin merajalela. (mil/ono)