Laporan BPK: DPUPR Kota Pasuruan Paling Banyak Kembalikan Kelebihan Pembayaran Proyek

1658

Pasuruan (wartabromo.com) – Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPK Jatim) temukan 21 paket pekerjaan kekurangan volume. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang terbanyak, mencapai Rp186.957.050,98.

Kelebihan pembayaran proyek itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Atas Belanja Modal Infrastruktur Pemkot Pasuruan oleh BPK. Disebutkan, ada 21 paket pekerjaan berada di empat instansi, yakni Bagian Umum Sekretariat Daerah; Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP); Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR); serta RSUD Dr. Soedarsono.

Grafis kelebihan pembayaran proyek Pemkot Pasuruan. DPUPR tercatat paling banyak mengembalikan kelebihan pembayaran belanja modal infrastruktur tahun anggaran 2018.

Nah, BPK Perwakilan Jatim tersebut telah melakukan pemeriksaan fisik atas satu paket pekerjaan milik Bagian Umum Sekretariat Daerah senilai Rp195.400.000; tiga paket pekerjaan milik DPRKP senilai Rp736.180.000; 11 paket pekerjaan DPUPR senilai Rp13.333.608.000; serta 6 paket proyek milik RSUD Dr Soedarsono senilai Rp1.562.517.000.

Baca Juga :   Dana Kelurahan Dicoret dari APBN, Segini Anggaran yang Dialokasikan Pemkot dari APBD 

Baca: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Proyek oleh Pemkot Pasuruan

Pemeriksaan yang dilakukan tanggal 31 Oktober hingga 24 November 2018 itu ditemukan kekurangan volume sebesar Rp502.766.988,51. Pekerjaan peningkatan Jalan KH Agus Salim (DAK) oleh DPUPR, kekurangan volumenya paling besar dibandingkan dengan pemeriksaan proyek uji petik oleh BPK, yakni Rp186.957.050,98. Padahal proyek itu memiliki nilai proyek sebesar Rp3.495.000.000.

Sementara itu, kelebihan pembayaran juga pada proyek pembangunan parkir mobil jenazah dan rehab ruang jenazah di RSUD Dr Soedarsono. Besaran yang telah dikembalikan terbilang paling kecil yakni Rp5.216.212,45 dari paket pekerjaan senilai Rp64.450.000. (bel/ono)