Kejari Bangil Tak Cantumkan 2 Poin Putusan Pengadilan dalam Berita Acara Eksekusi Diduga Palsu

1240

Pasuruan (wartabromo.com) – Penerbitan surat Berita Acara Eksekusi diduga palsu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan tak hanya soal penulisan kata 6 (enam) bulan. Fakta lain menunjukkan, Kejari menghapus dua poin putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil, untuk mengeksekusi Agus Heru Setiawan.

Sebelumnya diungkapkan PN Bangil pada Kamis 27 Februari 2014, memvonis suatu perkara yang mendakwa Agus Heru Setiawan, warga Jl. KH. Hasyim Ashari No.17, RT.001/RW.001, Krampyangan Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Pada putusannya, pengadilan menyatakan terdakwa Agus Heru Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menggerakkan orang untuk menghancurkan dan merusak barang milik orang lain”.

Pada poin kedua, PN Bangil menuliskan kalimat: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Heru Setiawan Bin Matrail (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam).

Baca Juga :   Dituding Palsukan Berita Acara Eksekusi, Ini Kata Kepala dan JPU Kejari Bangil

Selanjutnya ketiga, Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keempat, Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dan terakhir, Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).

Dalam lembar surat aduan yang disampaikan Hery Chariansyah, Kuasa Hukum Agus mengungkapkan, kata 6 (enam) pada poin kedua putusan PN itu tanpa ada penjelasan waktu apakah jam, hari, bulan, atau tahun. Namun, pada penulisan berita acara eksekusi pada Jumat 05 Juli 2019 lalu tersebut, Kejari menuliskan 6 (enam) bulan, sehingga surat itu disebut Hery palsu.

Belakangan diungkapkan juga, pada lembar surat berita acara eksekusi oleh Kejari dimaksud tak menuliskan poin ketiga dan keempat, sebagaimana dalam putusan pengadilan.

Baca Juga :   Pejabatnya Positif Covid-19, PN Bangil Tutup Sementara

Itulah kemudian, ia menilai Berita Acara eksekusi dengan kop surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan ditandatangani oleh Normadi Elfajr bersifat A quo, patut disebut sebagai Dokumen Palsu atau Surat Palsu. Pasalnya, ada penambahan kata (pada bulan) dan tak mencantumkan dua poin putusan pengadilan, yakni poin ketiga dan keempat.

Dugaan pemalsuan suatu surat dikatakan Hery merupakan tindak pidana melanggar Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. “Dan jika surat tersebut merupakan data otentik maka diancam pidana penjara paling lama delapan tahun,” imbuhnya.

Baca: Dituding Palsukan Berita Acara Eksekusi, Ini Kata Kepala dan JPU Kejari Bangil

Baca Juga :   Curi Motor Demi Ijazah Paket C, Toriq Divonis 1 Tahun

Diwartakan sebelumnya, Kepala sekaligus seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan diadukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, gara-gara telah menerbitkan surat eksekusi penahanan diduga palsu, kepada Agus.

Aduan ini mengemuka setelah wartabromo.com menerima tanda terima aduan ke Bareskrim tersebut, oleh Hery Chariansyah, seorang advokat. Tanda terima aduan ditandatangani petugas dilengkapi stempel basah, tertanggal 18 Juli 2019.

Perkara hukum yang menjerat Agus Heru Setiawan ini sedianya telah terjadi sejak 2014 silam. Agus diadili hingga diputuskan bersalah, seperti tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangil dalam Perkara Nomor 554/Pid.B/2013/PN.BGL itu. (ono/ono)