BPK Temukan 6 Proyek Kekurangan Volume di RS Soedarsono pada 2018

2056

Pasuruan (wartabromo.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur temukan kekurangan volume pada enam proyek di lingkungan RSUD Dr Soedarsono Kota Pasuruan. Atas kekurangan itu, BPK minta kembalikan kelebihan pembayarannya.

Enam proyek milik RSUD Dr Soedarsono Kota Pasuruan itu memiliki nilai total Rp1.515.517.000, telah diselesaikan pada April hingga Oktober 2018 lalu. Namun demikian, dari enam proyek yang ada, kesemuanya dikatakan tak sesuai dokumen kontrak.

Hal itu diketahui setelah terdapat telaah dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan oleh Tim Pemeriksa BPK bersama PPK, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, dan Inspektorat.

Berikut rinciannya:

  1. Pembuatan partisi, pengecatan, dan pemasangan keramik ruang CSSD.
    Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp187.700.000,00. Terjadwal 60 hari kalender, proyek dikerjakan mulai 23 Februari 2018 dan selesai 23 April 2018. Dari pemeriksaan 23 November 2018, BPK menemukan ada pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak pada item pekerjaan pondasi dan pipa galvanis. RSUD Dr Soedarsono pun diminta untuk kembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp13.678.337,92.
  2. Pengecatan dan pemasangan paving bawah, spool hook ruang interna II.
    Anggaran yang diserap untuk pengerjaan proyek ini sebesar Rp59.450.000,00. Kontrak 2 Juli 2018, selesai 30 Agustus 2018 (60 hari kalender). Lantaran item pekerjaan plat meja dan sloof tak sesuai dokumen kontrak, pada 24 November 2018 rumah sakit plat merah ini diputuskan wajib kembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp9.345.547,55.
  3. Renovasi koridor akses dan IGD ke ruang Hemodialisa.
    Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp198.850.000,00. BPK temukan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai pada item pekerjaan atap dan sloof sebesar Rp6.032.412,92. Proyek ini dimulai 25 April 2018, selesai 23 Juni 2018 (60 hari kalender). Pemeriksaan Fisik dilakukan 22 November 2018.
  4. Rehab taman depan berobat rawat inap dan sisi selatan.
    Anggaran yang diserap untuk pengerjaan proyek ini sebesar Rp160.500.000,00. Item pengerjaan tanaman hias tidak sesuai dokumen kontrak, sehingga rumah sakit harus kembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp15.656.894,43. Kontrak tertanggal 17 Mei 2018 (45 hari kalender), diselesaikan 30 Juni 2018. Pemeriksaan Fisik pada 23 November 2018.
  5. Pembangunan parkir mobil jenazah dan rehab ruang jenazah.
    Pekerjaan ini menelan anggaran sebesar Rp64.450.000,00. BPK temukan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai dokumen kontrak pada item pekerjaan pondasi dan pipa galvanis dengan nilai sebesar Rp5.216.212,45. Kontrak 2 Juli 2018
    (60 hari kaiender), 30 Agustus 2018 selesai. Pemeriksaan Fisik dilakukan 21 November 2018.
  6. Rehabilitasi kamar mandi di ruang perawatan dan klinik jumlahnya 45.
    Anggaran yang diserap untuk pengerjaan proyek ini sebesar Rp891.567.000,00. Hasil pemeriksaan BPK, menemukan adanya pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak yakni pada item pekerjaan keramik dan pengecatan, nilainya mencapai Rp10.266.038,96. Kontrak tanda tangan 26 Juli 2018. Dengan 90 hari kalender, proyek selesai 27 Oktober 2018.
    Pemeriksaan Fisik pada 22 November 2018.
Baca Juga :   Kenakan Batik Kuning, Setiyono Hadiri Sidang Putusan

Baca: BPK Minta DPRKP Kota Pasuruan Kembalikan Kelebihan Pembayaran pada 3 Proyek ini

Temuan-temuan tersebut terungkap dalam lembar Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Atas Belanja Modal Infrastruktur Pemkot Pasuruan tertanggal 18 Desember 2018, ditandatangani oleh Harry Purwaka, Penanggungjawab Pemeriksaan BPK Jatim.

Dengan adanya temuan itu, RSUD Dr Soedarsono Kota Pasuruan, oleh BPK diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran secara keseluruhan sebesar Rp60.195.471,20. (ptr/ono)