BPK Minta DPRKP Kota Pasuruan Kembalikan Kelebihan Pembayaran pada 3 Proyek ini

1389

Pasuruan (wartabromo.com) – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Timur menemukan kekurangan volume pada tiga paket proyek di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pasuruan. Rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran ketiga proyek kemudian disampaikan untuk dipenuhi.

Temuan itu pada proyek septick tank Kelurahan Trajeng, saluran air Lapangan Wijaya, serta pembangunan Musala Rusunawa Petahunan Kota Pasuruan.

Hal itu diketahui setelah BPK melakukan audit tujuan tertentu atas sejumlah paket pekerjaan pada tahun 2018 silam. Merujuk dokumen hasil audit BPK tersebut, sejumlah kejanggalan ditemukan perihal kekurangan volume pada tiga proyek milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan ini.

Kekurangan volume pada tiga paket proyek tersebut secara keseluruhan sebanyak Rp23.203.034,10. Soal jumlah angka yang bisa disebut sebagai kelebihan pembayaran proyek itu berasal dari tiga paket pekerjaan milik DPRKP senilai total Rp736.180.000.

Baca Juga :   Aset Jadi Permukiman, Pemkot Tak Ingin Gegabah Tindak Lanjuti Temuan BPK

Pertama, pada proyek Pembangunan Septick Tank Komunal dan Individu Kelurahan Trajeng senilai Rp167.600.000,00. Berdasarkan temuan BPK, terdapat pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak pada item pekerjaan keramik dengan nilai sebesar Rp6.697.411,84.

Kedua, Peningkatan Saluran Air Depan Lapangan Wijaya, kekurangan volume yang ditemukan BPK sebesar Rp8.377.600,00. Jumlah tersebut ditemukan pada item pekerjaan pasangan batu kali yang tidak sesuai nilai kontrak. Sementara keseluruhan biaya pekerjaan sebesar Rp417.780.000,00.

Ketiga, pekerjaan pembangunan Musala Rumah Susun Sewa Petahunan senilai Rp177.800.000,00. Sedangkan kekurangan volume yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak pada item pekerjaan keramik dengan nilai sebesar Rp8.128.022,27.

Baca: Kena Audit, Sekretariat Daerah Kota Pasuruan Lunasi Kekurangan Volume Rehab Gedung PKK

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Siapkan Rp30 Miliar untuk Vaksin Covid-19

Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemkot Pasuruan melakukan pengembalian kelebihan pembayaran. Ketiga proyek tersebut telah dinyatakan selesai dan Pemkot juga telah membayar lunas, terkait kekurangan volume proyek-proyek dimaksud. (ptr/ono)