Jika Nyalon Kades, Petahana Boleh Cuti dan Anggota BPD Berhenti

18206

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kabupaten Pasuruan punya gawe besar menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 23 November 2019. Ada ketentuan, patut diperhatikan Kades petahana, perangkat desa, anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) bilamana nyalonkan diri menjadi Kades.

Bakal calon Kades sepertinya perlu bersiap. Pasalnya, tahapan proses Pilkades serentak di Kabupaten mulai berjalan, bahkan pencanangannya juga sudah dilakukan pada Rabu (24/7/2019) kemarin.

Semua warga –dengan berbagai persyaratan-, pastinya memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri, dapat dipilih, dan melaksanakan tugas sebagai Kades bila terpilih. Tentu, para calon ini masih harus menjalani proses penjaringan dan penyaringan sebagai Kades

Namun, ada ketentuan jika yang mencalonkan itu adalah Kades yang saat ini masih menjabat (petahana), perangkat desa, dan BPD. Nah, petahana kudu mengambil cuti, melepaskan jabatannya untuk sementara waktu, sehingga lebih leluasa menjalani proses pencalonannya. Cuti petahana ini disampaikan ke bupati.

Baca Juga :   Warga Pacarkeling Lurug Pemkab, Tuntut Hitung Ulang Hasil Pilkades

Hal sama juga diberlakukan pada perangkat desa yang mencalonkan diri. Hanya saja, surat cuti yang wajib dilayangkannya dicukupkan pada kepala desa.

Namun, tidak demikian pada BPD, yang justru harus relakan diri melepas status keanggotaannya. Mekanismenya pun dengan cara permusyawaratan berikut kelengkapan administrasi di tingkat BPD, disusul pada proses berjenjang hingga ke bupati.

Berikut ketentuan pencalonan Kades petahana, perangkat desa, dan anggota BPD:
(Bagian Ketiga, Tahapan Pencalonan, Paragraf 1, Persyaratan Calon Kepala Desa sesuai Perbup 20/2017)

Pasal 36

  1. Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
  2. Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Bupati
    menerima pemberitahuan secara tertulis dari yang bersangkutan tentang pencalonan diri kembali sebagai Kepala Desa.
  3. Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa
    dilarang menggunakan fasilitas Pemerintah Desa.
  4. Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.
Baca Juga :   Perolehan Suara Dua Calon Sama, Panitia Pilkades Clarak Tetapkan Begini

Pasal 37

  1. Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
  2. Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Kepala Desa menerima pemberitahuan secara tertulis dari yang bersangkutan tentang pencalonan sebagai Kepala Desa.
  3. Tugas Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh Perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 38

  1. Anggota BPD yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberhentikan terhitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
  2. Pemberhentian Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditetapkan berdasarkan permohonan yang diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati melalui Kepala Desa, Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati melalui Camat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Baca Juga :   Pilkades Probolinggo; Tiga Desa di Bromo Tak Ada yang Daftar Calonkan Diri

Baca: Berikut Syarat Lengkap Nyalon Kades, Boleh Ijazah SMP hingga Baca Kitab Suci Lho

Diketahui dari 365 desa, ada 242 desa tersebar di 24 kecamatan wilayah Kabupaten Pasuruan bakal melangsungkan Pilkades pada 23 November mendatang. Tahapannya sudah berjalan dan saat ini memasuki pembentukan tim fasilitator tingkat kecamatan.