Keluarga Tersangka Narkoba Minta Otopsi Ulang

1439

Probolinggo (wartabromo.com) – Keluarga almarhum NH (18), tersangka narkoba, meminta pihak kepolisian untuk melakukan otopsi ulang. Mereka curiga kematian pria yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) tersebut, tidak wajar.

Permintaan ulang itu disampaikan oleh Musa (45), warga Dusun Petung, Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Sebab, pihak keluarga mendapati jenazah Hasan mengeluarkan darah di bagian telinga dan hidung. Selain itu, bibir dan mata seperti lebam.

“Kami menduga, bahwa keponakan kami ini meninggal akibat dianiaya oleh oknum polisi. Kami meminta otopsi ulang. Selain itu, oknum polisi yang menganiaya harus dipecat dan dihukum,” pinta Musa, Sabtu (27/7/2019).

Musa lantas bercerita kalau dirinya melihat pemukulan oleh petugas kepada NH saat ditangkap pada Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban melawan saat hendak ditangkap sekitar 500 dari rumah orang tua NH.

Baca Juga :   Warga Sindetlami Blokade Jalan, Tolak Aktivitas Galian Ilegal

“Petugas memukulnya dengan tangan. Pukulan itu, tepat mengenai kepala bagian belakang. Petugas lantas memborgol dan membawanya ke rumah Ridwan (tetangga di sekitar situ),” tuturnya.

Tak hanya Musa, paman NH lainnya yakni Yuyun (38), juga menyakini dugaan penganiayaan oleh petugas. Apalagi, ada oknum polisi meminta uang Rp 15 juta sebagai tebusan agar Hasan keluar.

“Busari, ayah NH datang ke rumah usai anaknya ditangkap. Ia bermaksud pinjam uang ke saya, katanya mau nebus anaknya,” katanya.

Oleh Yuyun, Busari diberi pinjaman sebesar Rp 15 juta. Uang itu lantas diberikan kepada Muis, warga Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih. Pria inilah yang dihubungi polisi untuk menyampaikan pesannya. Sekitar pukul 23.00 WIB, Busari langsung menyerahkan uang Rp 15 juta pada Muis. Setelah itu, Busari pulang ke rumah tanpa diikuti oleh NH.

Baca Juga :   Supeltas Tewas Terlindas Dump Truk hingga Jadwal Rekrutmen CPNS | Koran Online 1 Juli

“Saya tanya ke Bapaknya. Kan sudah bayar, tapi kok anaknya tidak dilepas. Biasanya kan kalau sudah ditebus, orangnya dikeluarkan. Nah ini tidak dikeluarkan. Sementara uangnya sudah diambil. Kata bapaknya nanti akan dilepas setelah ada penggantinya,” ungkap Yuyun.

Herannya lagi, ketika NH dinyatakan meninggal, Muis kemudian menyerahkan kembali uang utuh-utuh ke Busari. “Jadi uang yang diserahkan itu dikembalikan oleh Muis ke ayahnya. Dikembalikan saat di kamar mayat,” tandas Yuyun. (saw/saw)