Transportasi Online Bebas Angkut Turis Luar Negeri di Jalur Angkot

1134

Probolinggo (wartabromo.com) – Angkutan online dan angkutan konvensional di Kota Probolinggo, mencapai kesepakatan dalam layanan transportasi. Salah satunya adalah angkutan online bebas mengangkut turis mancanegara di jalur trayek angkutan kota (angkot).

Kepala Dishub Kota Probolinggo Sumadi mengatakan pihaknya pada Rabu (31/7/2019) menginisiasi pertemuan dengan angkutan online dan konvensional di ruang rapat Dishub. dihadiri oleh perwakilan sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Aliansi Sopir Angkot Probolinggo (ASAP). Serta, ada dari ojek pangkalan (opal), becak, ojek online, dan taksi online.

“Pertemuan ini difasilitasi oleh kepolisian, Satpol PP, dan Kesbangpol. Dalam rapat itu selama 8 jam itu, ada 8 poin yang disepakati bersama. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan polemik antaran angkutan konvensional maupun online selesai,” kata Kadishub, Kamis (1/8/2019).

Baca Juga :   Motor Dijabel Leasing, Driver Ojol Antar Pesanan 8 Kilometer dengan Ontel

Delapan poin itu yakni pertama, angkutan online bisa mengantar dan menjemput pelajar di setiap sekolah. Dengan ketentuan titik penjemputannya radius 300 meter yang ditandai dengan rambu shelter atau penanda lainnya.

Kedua, angkutan nline tidak diperbolehkan menjemput penumpang di halte atau shelter pada jalur trayek angkot. Ketiga, angkutan online bisa menjemput penumpang di Terminal Bayuangga dan Stasiun KA Probolinggo. Dengan ketentuan titik penjemputan, wilayah stasiun di TK Tunas Harapan dan Jalan Suroyo.

Sedangkan, di Terminal Bayuangga, sebelah utara SPBU Ketapang; selatan MTs Sunan Giri di Jalan Semeru.
Poin keempat disebutkan bahwa titik penjemputan pada poin 1 dan 3, akan disediakan rambu atau aplikasi sesuai dengan Permenhub no 13 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga :   Ekonomi Mikro pada Jasa Transportasi Ojek Online

Sementara poin kelima, mengatur sanksi-sanksi bagi yang melanggar kesepakatan poin pertama sampai ketiga. Yakni untuk angkutan online dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 kali lipat dari harga yang tertera pada aplikasi. Begitu juga dengan angkutan konvensional sebesar 10 kali lipat dari tarif yang diberikan.

“Pada poin ke enam disebutkan bahwa kesepakatan pada poin ke dua dan ke tiga tidak berlaku bagi turis mancanegara atau tamu negara,” terang Sumadi.

Ketika ada pelanggaran, pada poin ke tujuh diatur agar mengedepankan musyawarah. Bila tidak selesai, jadi tanggung jawab kepolisian. Poin terakhir yakni Aturan ini berlaku mulai tujuh hari sejak ditandatangani.

“Kami meminta semua pihak menghargai dan menyampaikan kepada anggotanya. Yang hadir dan sepakat saat ini, punya kewajiban menyampaikan kepada anggota lainnya. Sehingga, tidak lagi terjadi konflik seperti sebelumnya,” tandas Sumadi.

Baca Juga :   Organda Dan ASAP Tolak Ojek Online di Probolinggo

Ketua ASAP, De’er menyatakan harapannya agar kesepakatan ini dihargai. “Tidak lagi ada kucing-kucingan penumpang. Yang mewakili tadi, wajib menyampaikan aturan yang telah disepakati bersama,” kata De’er.

Hal yang sama juga diungkapkan perwakilan taksi online dari Go-Car. “Sebenarnya konflik yang ada sebetulnya mudah diatasi. Kami kan sama-sama mencari nafkah. Jadi, saling menghargai saja, biar tidak ada konflik lagi,” ungkap salah satu pria berkacamata yang enggan menyebut namanya. (lai/saw)