Pelajar SMK Edarkan Pil Koplo di Sekolah Ditangkap Saat Belajar di Kelas

2291

Lumajang (wartabromo.com) – Seorang pelajar SMKN Tekung harus digiring ke Mapolres Lumajang saat proses belajar di kelas. Ini lantaran Ia kedapatan memiliki ratusan butir pil koplo untuk dijual.

Pelajar tersebut berinsial AV (17), asal Dusun Pondok Asri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung. Polisi terpaksa membawa AV saat jam jam belajar di sekolah.

”Mendengar hal ini saya merasa geram serta miris, karena Narkoba sudah masuk ke sekolah-sekolah. Dapat terbukti dari tertangkapnya seorang pelajar membawa pil koplo dalam jumlah yang cukup banyak,” ujar AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.

AV kedapatan membawa pil koplo sebanyak 144 butir dan juga uang hasil penjualan sebesar Rp10 ribu. Barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas.

Baca Juga :   Koran Online 1 Maret : 2 Debt Collector Resahkan Warga Ditangkap, hingga Viral Video Ayah Wakili Wisuda Putrinya yang Meninggal

“Diindikasi bahwa dirinya merupakan pengedar barang haram tersebut dan akan mengedarkan ke teman-temannya di sekolah,” lanjutnya.

Saat ini petugas masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus ini. Termasuk bandar yang telah mendistribusikan barang haram itu ke para pelajar. AV terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (may/ono)