Orangtua Siswa Sesalkan Kesepakatan Angkot-Angon Kota Probolinggo

7273

Probolinggo (wartabromo.com) – Orangtua siswa di Kota Probolinggo menyesalkan tak dilibatkan dalam rapat antara angkutan kota (Angkot) dan angkutan online (Angon). Sebab, salah satu poin kesesepakatan dinilai merugikan mereka sebagai konsumen.

Dari 8 poin itu yang paling disorot oleh para orangtua siswa adalah poin pertama. Kesepakatan itu menyebutkan bila angkutan online bisa mengantar dan menjemput pelajar di setiap sekolah. Dengan ketentuan, titik penjemputannya harus dalam radius 300 meter, ditandai dengan rambu shelter atau penanda lainnya.

“Misalkan aku pesan ojol (ojek online) buat anakku, apa mereka harus jalan kaki sejauh 300 meter. Iya kalau sudah SMA/SMK, bagaimana kalau siswa itu masih SD/MI. Ini harusnya dipikirkan,” kata Dwi Rahmat, salah satu warga Kota Probolinggo, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga :   Motor Dijabel Leasing, Driver Ojol Antar Pesanan 8 Kilometer dengan Ontel

Kesepakatan antara angkutan kota dan angkutan online, menurut Dwi, sangat merugikan konsumen. Ia mengatakan sebagai pengguna jasa moda transportasi, seharusnya perwakilan konsumen dilibatkan dalam mengambil keputusan. Tidak hanya antara perwakilan angkot dan angon.

“Hak konsumen dimana ya? Dishub kok nggak ngundang Lembaga Perlindungan Konsumen atau minimal perwakilan dari konsumen. Kalau seperti ini, hak-hak konsumen diabaikan. Nggak boleh seperti itu, karena tanpa konsumen mereka sebagai penyedia jasa transportasi tidak bisa apa-apa,” ujar Dwi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Saifullah. Menurutnya Pemkot Probolinggo dalam hal ini Dishub, tidak hanya memfasilitasi perselisihan antara kedua pihak. Tetapi juga memfasilitasi bagaimana warga Kota Probolinggo mendapat jasa layanan moda transportasi yang nyaman dan berkeselamatan.

Baca Juga :   Digilas Zaman, Sopir Angkutan Kota Pasuruan Tak Miliki Gairah

“Semua yang terlibat, baik penyedia jasa maupun pengguna harusnya dilibatkan dalam mengambil sebuah kesepakatan atau keputusan. Jangan hanya di sisi penyedia jasa saja, tetapi konsumen selaku pengguna jasa, harusnya juga dilibatkan,” kata Saifullah.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, pada Rabu (31/7/2019) Dishub Kota Probolinggo menginisiasi pertemuan dengan angkutan online dan angkutan kota di ruang rapat Dishub. Dihadiri oleh perwakilan sopir Angkot yang tergabung dalam Aliansi Sopir Angkot Probolinggo (ASAP). Serta, ada dari ojek pangkalan (opal), becak, ojek online, dan taksi online.

Pertemuan ini difasilitasi oleh kepolisian, Satpol PP, dan Kesbangpol. Dalam rapat itu selama 8 jam itu, ada 8 poin yang disepakati bersama. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan polemik antaran Angkot maupun Angon selesai. (lai/saw)