Kabupaten Pasuruan Berjuang Rebut Rp122 Miliar untuk Dana Perimbangan Tahun 2019

1103

Pasuruan (wartabromo.com) – Rancangan target dana perimbangan Kabupaten Pasuruan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 belum sepenuhnya terealisasi. Pemkab Pasuruan sepertinya masih punya tanggungan mengejar dana perimbangan sebesar Rp122.624.935.181 lagi.

Data tersebut diketahui berdasarkan laporan pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) oleh Kementerian Keuangan RI yang dirilis Per 15 Juli 2019.

Sebesar 93,81 persen atau Rp1.858.320.668.819 telah terealisasi dari rancangan yang ditetapkan sebesar Rp1.980.945.604.000. Maka, dalam setengah tahun ke depan, Pemkab Pasuruan masih harus mengejar 6.19 persennya.

Dana perimbangan bersumber dari pendapatan APBN, dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah untuk pelaksanaan desentralisasi, terdiri Dana Bagi Hasil (DBH) pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga :   APBD 2020 Disahkan, Defisit Capai Rp 278 Miliar, Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu

Bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, pada 2019 ini ditargetkan sebesar Rp309.820.375.000. Sementara per 15 Juli 2019, capaian jatuh pada angka Rp291.469.057.168 sehingga sisa yang harus dikejar yakni Rp18.351.317.832.
Dana Alokasi Umum (DAU) juga diketahui belum mencapai rancangan yang ditargetkan. Realisasi senilai Rp1.179.777.625.000 dicapai dari target yang dicanangkan sebesar Rp1.222.938.444.000. Kekurangan atau sisa yang harus dikejar masih Rp43.160.819.000 lagi.

Terakhir, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) hingga 15 Juli 2019 masih tersisa Rp61.112.798.394. Diketahui, Pemkab Pasuruan merancangkan DAK pada tahun ini sebesar Rp448.186.785.000. Realisasi yang tercapai yakni Rp387.073.986.651.

Baca: Per Juli, PAD Kabupaten Pasuruan Capai Rp614 M

Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat. Data ini juga sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah. (ptr/ono)