Tersangka Penipuan, Mantan Ketua MWC NU Bangil ini Terancam 4 Tahun Penjara

1666

Surabaya (wartabromo.com) – Murtadji Djunaidi (63) warga asal Bedomungal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan ditetapkan dan ditahan oleh Mapolda Jatim atas kasus penipuan dan penggelapan kasus gagal berangkatnya calon jamaah haji melalui jalur percepatan.

Mantan Ketua MWC NU Bangil periode 2010 – 2015 ini terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara lantaran dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Dihadapan penyidik Polda Jatim, Murtadji mengakui perbuatannya namun ia juga menjelaskan jika dirinya termasuk korban penipuan oleh orang bernama Syaifullah yang mengaku berasal dari Kementerian agama RI. Baca : Buntut Penipuan Haji, Warga Bangil Ditahan

Diungkapkannya, dari 59 Calhaj itu terkumpul uang lebih setengah miliar rupiah. Jumlah uang sebanyak itu dikeluarkan korban berkisar Rp3 juta hingga Rp35 juta. Korban menyetorkannya kepada Djunaidi, di antaranya secara tunai, bahkan beberapa lainnya dilakukan dengan cara transfer.

Baca Juga :   Haji Alamat Palsu

Di hadapan penyidik, Djunaidi mengakui bila telah menerima sejumlah uang tunai maupun transfer dari korban, melalui Bank BRI dan Bank Mandiri yang dimiliki. Hanya saja sebagian besar jumlah yang diterima Djunaidi dikirimkan ke rekening Bank BCA dan Bank Mandiri milik Syaifullah.

Sekadar informasi, sebanyak 59 Calhaj itu berasal dari Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, Malang, Pamekasan, serta Sumenep. Beberapa lainnya malah berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan; dan Sanggau, Kalimantan Barat.

Meski menjadi korban penipuan, mereka sebenarnya telah tercatat secara resmi sejak 2010 hingga 2018 yang akan diberangkatkan oleh Kemenag pada 2022 sampai 2042. (yog/yog)