Sudah 3 Tahun Manfaatkan Medsos, Segini Tarif Wanita Lumajang

37441

Probolinggo (wartabromo.com) – Ada fakta menarik dari kasus prostitusi online yang diungkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo. Ternyata saksi SI (19) sudah terjun ke dunia prostitusi sejak 3 tahun lalu, tarifnya Rp800 ribu sekali kencan.

Dari hasil penyelidikan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, dara asal Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang itu diketahui sudah lama menjadi PSK. Dari pengakuan ke polisi, ia terjun ke dunia esek-esek sejak 3 tahun lalu. Beroperasi jika ada panggilan atau order dari pengguna jasa. Tidak menetap di suatu lokalisasi.

Saat ditangkap pada sekitar pukul 22.15 WIB, SI menggunakan kamar nomor 13. Sejak 3 bulan lalu, SI kerap menggunakan kamar hotel di timur gapura batas Kota-Kabupaten Probolinggo itu. “Sehari tergantung order, biasanya shorttime, nggak pernah longtime. Nggak ada yang maksa,” ujar SI kepada penyidik.

Baca Juga :   Belasan Preman Jalanan dan PSK Diamankan

Menurut RH (36), warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, yang menjadi mucikari, sekali main SI tarifnya Rp800 ribu. Dari tarif tersebut, ia mendapat uang jasa atau komisi senilai Rp50 ribu. Sementara untuk kamar hotel, dibayar oleh pelanggan atau PSK, tergantung kesepakatan.

“Malam itu ia datang ke saya di tempat kerja minta dicarikan. Saya bantu carikan pelanggan. Tarifnya Rp800 ribu sekali main. Dia sudah 3 kali ke saya, ya saya bantu,” terang RH yang merupakan karyawan hotel tempat dia ditangkap.

Baca: Jajakan Wanita Lumajang, Pria Probolinggo Dapat Komisi Rp50 Ribu

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, RH ditangkap anggota Polsek Dringu dan Satreskrim Polres Probolinggo, pada Jumat (9/8/2019). Ia diamankan petugas pasca menjadi makelar prostitusi melalui media sosial. Selain RH, ada SI yang diamankan dan digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :   Tawarkan Diri ke Polisi, PSK Prigen asal Luar Kota Diamankan

Dari hasilnya, RH kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi muncikari. Ia dikenakan pasal 296 KUHP Jo pasal 506 tentang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Sementara SI masih berstatus sebagai saksi. (cho/saw)