Bila ini Terjadi, Polisi dan Bidan Tak Bisa Dihukum atas Dugaan Zina

34131

Nguling (WartaBromo.com) – Kasus penggerebekan polisi dan bidan di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan berpotensi tidak bisa naik ke proses hukum lebih lanjut. Lantaran sampai saat ini tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengungkapkan, saat ini Bripka DV dan Bidan GL masih diamankan di Polres Pasuruan Kota. Mereka dimintai keterangan oleh petugas, sebelum kemudian memanggil para saksi.

“Masih tahap penyelidikan. Nanti para saksi-saksi juga dimintai keterangannya,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Selasa (27/8/2019).

Baca juga : Terungkap! Begini Awal Kisah Penggerebekan Polisi dan Bidan di Nguling

Endy kemudian menegaskan jika Polres Pasuruan Kota baik Reskrim maupun Propram akan menindaklanjuti perkara ini. Baik jika ada unsur pidana, kode etik maupun disiplin. Propam sampai saat ini belum bisa memberikan kepastian terkait dugaan perzinahan yang dilakukan keduanya.

Baca Juga :   Lebarkan Peluang, Teno Ambil Formulir Cawali di Partai Nasdem

“Kasus antara bidan GL dan bripka DV, tidak bisa dilanjutkan jika tidak ada laporan dari suami/istri. Ini kasus delik aduan. Kalau tidak melapor, perkara ini tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Pernyataan ini berlaku jika misal tudingan perzinahan ini terbukti, setelah mengalami rangkaian penyelidikan petugas. Beda lagi jika kecantol pada unsur pelanggaran disiplin atau kode etik khususnya untuk Bripka DV.

“Polres Pasuruan Kota, Propam pasti menyeldiki dan disidangkan jika hasil dari Polda pelanggaran. Kalau ada saran hukum dari Polda melanggar hukum disiplin atau langgar kode etik, maka akan disidangkan di Polres Pasuruan Kota. Nanti ada tindak langsung dari Kapolres,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripka DV dan Bidan GL digerebek warga sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (26/8/2019). Disebutkan, tiba-tiba kerumunan massa datang, menggedor-gedor pintu hingga mendobraknya.

Baca Juga :   Produksi Garam Kabupaten Pasuruan Capai 61% dari Target 15.600 Ton

Aksi pun berlanjut dengan mengarak Bripka DV menuju Balai Desa Sanganom, untuk dihadapkan ke pemuka desa. (may/ono)