Pasuruan (WartaBromo.com)- Putusan banding yang menghukum Setiyono dengan kurungan 6 tahun plus pencabutan hak politik selama tiga tahun belum bisa diterima Setiyono. Wali Kota Pasuruan non aktif ini pun memutuskan mengajukan kasasi.
Kepastian itu disampaikan penasihat hukum Setiyono, AlyasTempo Ismail, Selasa (27/08/2019) sore. Melalui percakalan via WhatsApp, Alyas membenarkan pengajuan kasasi kliennya itu. “Betul, sudah kami ajukan,” katanya.
Merujuk surat tanda terima pengajuan kasasi bernomor 23/PID SUS-TPK/2019.PT SBY jo nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby dari penitera muda pengadilan Tipikor Surabaya, penyerahan memori kasasi itu Alyas serahkan pada 22 Agustus lalu.
Selanjutnya, proses sidang dijadwalkan akan berlangsung selama 84 hari sejak berkas kasasi diregister.
Menurut Alyas, ada beberapa alasan yang menjadikan kliennya memutuskan untuk mengajukan kasasi.
Salah satunya, putusan banding yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan. Terutama pada putusan pencabutan hak politik hingga tahun.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur menolak banding Setiyono atas hukuman 6 tahun penjara yang diterimanya. Tak hanya menolak, pengadilan juga menambah hukuman berupa mencabut hak politik Setiyono menjadi 3 tahun.
Hukuman tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun itu dinyatakan dalam putusan nomor 23/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY tertanggal 17 Juli 2019.
“Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Humas PN Tipikor Surabaya, Lufsiana saat dihubungi WartaBromo, Kamis (1/08/2019). (asd/asd)