Jakarta (WartaBromo.com) – Soal kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, sepertinya menjadi fokus perhatian. Upaya keras dilakukan, bahkan Presiden harus dilibatkan untuk menyelesaikannya.
Penilaian itu dapat dibuktikan dengan hadirnya lima komisioner Bawaslu RI ke Istana Negara, Jakarta, bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (28/8/2019).
Dinukil dari Bawaslu.go.id terungkap, bila pokok pertemuan dengan presiden itu berkaitan dengan upaya revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ketua Bawaslu, Abhan menyiratkan revisi ketentuan yang biasa disebut UU Pilkada itu harus dilakukan, meski terbatas pada poin krusial, terutama terkait nomenklatur kelembagaan.
Selain itu, dikatakan Abhan, sejumlah pasal yang dinilai kurang efektif untuk Pilkada 2020 mendatang perlu segera dilakukan perubahan dan penambahan.
Terkait revisi terbatas itu, presiden disebutnya memberikan respon positif, dengan menyetujui usulan-usulan perubahan, sesuai hasil diskursus dan kajian Bawaslu sebelumnya.
“Seperti usulan memperpendek masa kampanye Pilkada,” kata Abhan mencontohkan.
Perhatian dan persetujuan yang ditunjukkan Jokowi itu, sepertinya menjadi modal untuk secepatnya melanjutkan langkah, melakukan koordinasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Neger).
“Kemendagri sebagai leading sector dan komunikasi lebih lanjut dengan DPR,” imbuhnya.
Diketahui, UU Nomor 10 Tahun 2016 harus direvisi sebelum Pilkada serentak tergelar. Hal itu dimaksudkan agar ada kesesuaian wewenang dan tugas pengawasan, seperti pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Nah, dalam UU 10/2016, pihak yang diberi wewenang dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada, masih tertulis Panwaslu, bukan Bawaslu.
“Mekanisme yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan revisi terbatas UU 10 Tahun 2016,” tandasnya.
Abhan menambahkan, hal yang perlu direvisi dalam UU Pilkada di antaranya juga berkenaan dengan larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Aturan eks Napi korupsi tersebut harus dipertegas dalam UU, karena sebelumnya hanya pada Peraturan KPU (PKPU).
Baca: Bawaslu Tak Miliki Kekuatan Hadapi Pilkada 2020, Apa Langkahnya?
Sekadar informasi, didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gunawan Suswantoro, lima pimpinan Bawaslu bertemu presiden dengan waktu terbilang cukup singkat.
Selain memberikan sedikit ulasan, mereka juga memanfaatkan kesempatan dengan menyerahkan naskah akademik usulan revisi terbatas UU 10/2016 dimaksud. (ono/ono)