Bawaslu Tak Miliki Kekuatan Hadapi Pilkada 2020, Apa Langkahnya?

2427

Jakarta (WartaBromo.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akui belum miliki kekuatan dalam tugas pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Lembaga ini terhadang, karena Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengenal bentuk panitia, bukan badan sebagaimana statusnya saat ini.

Hal itu mengemuka dalam acara Rakor Evaluasi Tugas dan Fungsi Divisi Hukum serta Pelaksanaan PHPU di MK 2019 Gelombang II bersama jajaran Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, di Jakarta, pertengahan pekan ini.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar pada Rakor Evaluasi Tugas dan Fungsi Divisi Hukum serta Pelaksanaan PHPU di MK 2019 Gelombang II di Jakarta, Kamis (22/8/2019). Foto: Abdul Hamid

Kordinator Divisi Hukum Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyatakan UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut harus direvisi sebelum Pilkada serentak dimulai. Upaya dilakukan, agar terdapat kesesuaian wewenang dalam tiap proses pengawasan dan penindakan dibandingkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :   Cabdin Koordinasi Kasek, Harap Siswa-Guru Ikuti Lomba Videografi

Dalam UU 10/2016, pihak yang diberi wewenang dalam melakukan pengawasan, dikatakan Fritz, masih tertulis Panwaslu, bukanlah Bawaslu. Itulah kemudian revisi UU Pilkada disebut mendesak.

“Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 itu adalah sebuah keharusan,” tandas Fritz seperti ditulis Bawaslu.go.id.

Menurutnya, Bawaslu tidak dapat melakukan tugasnya secara maksimal dalam mengawasi gelaran Pilkada 2020, bila UU Nomor 10 Tahun 2016 tak direvisi.

Ikhtiar perubahan atau revisi ditegaskan agar terus diperjuangkan hingga pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum untuk Pilkada 2020 tidak tumpang tindih. Harapannya, kewenangan Bawaslu dalam mengawal Pilkada 2020 nanti menjadi lebih jelas dan kuat.

“Belum ada yang peduli pentingnya perubahan UU Pilkada. Makanya kita harus bisa memastikan tugas dan fungsi sebagai pengawas dapat kita laksanakan,” kata pria kelahiran Medan ini.

Baca Juga :   Pengawas Pemilu Lapangan Dikeroyok Oknum Perangkat Desa

Baca: Quo Vadis Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020

Ketua Bawaslu, Abhan tak membantah, nomenklatur Panwaslu dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 menjadi persoalan serius. Sebab, status dan bentuk lembaga berupa badan saat ini, tidaklah sama sebagaimana tertera, sehingga perlu kejelasan dengan cara merevisi.

“Kami sedang menyiapkan beberapa skenario seperti Judicial Review (JR). Kita juga dorong DPR agar merevisi berbagai pasal, sebab kewenangan Bawaslu lebih dari Panwaslu,” terang Abhan. (ono/ono)