Penipu Modus Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Ini Ternyata Residivis

1932

Grati (WartaBromo.com) – Polsek Grati Kabupaten Pasuruan meringkus Hendra Franata terduga penipu dengan modus tawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah. Pria ini dicatat polisi pernah dihukum karena terjerat kasus penipuan.

Untuk urusan tipu-tipu, pria asal Dusun Pandean, Desa/Kecamatan Nguling, terbilang lihai.

Ternyata, setelah polisi membuka catatan kejahatannya, ia adalah seorang residivis dalam kasus penipuan.

Rekaman tindak kriminalnya itu terjadi pada 2016 silam. Seorang warga Sumber Dawesari yang jadi korban terkena muslihatnya.

Hendra, tersangka penipuan dengan modus tawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah.

“Bahwa tersangka Hendra Franata adalah seorang residivis yang pernah masuk penjara dalam perkara penipuan sepeda motor,” kata AKP Suyitno, Kamis (5/9/2019).

Kala itu sang korban meminjamkan motor Kawasaki Ninja ke Hendra. Tapi, motor senilai Rp35 juta tak kunjung dikembalikan, hingga korban melaporkannya ke polisi.

Baca Juga :   Hasil Swab Keluar, 1 PDP Kota Pasuruan Positif Covid-19

Kasus pun bergulir, hingga Hendra dicokok sampai kemudian dihukum 18 bulan penjara.

Belakangan terungkap, pada tiap aksi acapkali pelaku penipuan ini menyaru sebagai polisi. Dengan gaya dan potongan rambut cepak, Hendra kepada korban tak ragu menyebut diri sebagai anggota Buser Polisi.

Namun, kini tabiatnya terhenti. Kali ini ia menghadapi proses hukum setelah melakukan penipuan dengan modus menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah.

Aksinya terbongkar lantaran korban curiga sertifikat tanah yang ditunggu-tunggu tak kunjung selesai. Hendra menghilang bak ditelan bumi. Sementara saat dilakukan pengecekan ke BPN Pasuruan, tidak ada satu pun laporan pengurusan sertifikat oleh Hendra.

Korban akhirnya melaporkan pria ini ke Polsek Grati. Hingga kemudian pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Probolinggo. (ono/ono)