Pimpinan Definitif Segera ditetapkan, Ismail Kembali Diusulkan Jadi Ketua DPRD Kota Pasuruan

1316

Pasuruan (wartabromo.com) – Pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan bakal segera ditetapkan dalam waktu dekat. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali mengusulkan Ismail Marzuki Hasan untuk menduduki kursi Ketua Dewan Kota Pasuruan periode 2019-2024.

Partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pada Pemilu 2019 lalu, berpeluang menduduki kursi pimpinan. Diketahui, terdapat tiga parpol yang berhasil meraup kursi terbanyak yakni PKB, Partai Golkar, dan Partai Hanura.

Ismail Marzuki Hasan, yang saat ini masih menjadi Ketua Sementara DPRD Kota Pasuruan mengatakan, kader PKB akan mendapat porsi sebagai ketua lantaran berhasil meraup delapan kursi.

Kemudian disusul oleh Partai Golkar yang mendapat tujuh kursi dan Partai Hanura yang memperoleh tiga kursi. Masing-masing akan dimandatkan mengisi posisi wakil ketua DPRD.

Baca Juga :   Sampaikan LKPj 2019, Plt Wali Kota: Ekonomi Kota Pasuruan Mencatatkan Hasil Positif

“PKB telah menyetorkan nama bakal pimpinan dewan, sementara Golkar dan Hanura belum,” ungkap Ismail Marzuki saat ditemui di kantornya kemarin, Senin (10/9/2019).

Usulan nama dari PKB yang dimaksud, yakni Ismail sendiri yang didapuk menjadi ketua dewan. Ia juga menyampaikan, penetapan pimpinan definitif dapat dilakukan apabila tiga partai politik telah menyetorkan nama bakal calon pimpinan.

“Sebagai pimpinan sementara, saya masih menunggu usulan dari Partai Golkar dan Partai Hanura. Untuk selanjutnya segera dilakukan penetapan pimpinan definitif,” imbuhnya.

Ismail sedikit membocorkan, nama-nama yang bakal diusulkan menjadi wakilnya. Yakni Dedy Tjahjo Poernomo dari Partai Golkar dan Farid Misbah dari Partai Hanura. Namun, ia tak dapat memastikannya sebelum resmi diusulkan.

Baca Juga :   Sudiono Fauzan Tersiar Menjadi Ketua Dewan Kembali

Setelah pimpinan definitif ditetapkan, agenda dapat dilanjutkan dengan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Seperti pembentukan struktur komisi, badan anggaran, badan musyawarah, hingga badan kehormatan.

“Sesuai ketentuan, tugas pimpinan sementara hanya untuk mendefinitifkan pimpinan, membentuk fraksi, hingga memfasilitasi penyusunan draft tatib,” pungkas Ismail. (ptr/ono)