Mengejutkan! Diam-diam Khusnul Layangkan Gugatan ke PTUN soal Mutasi Pemkot Pasuruan

1455

Pasuruan (WartaBromo.com) – Diam-diam, Khusnul Khotimah, Kasi Sarpras Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan keadilan terhadap dugaan kesalahan prosedur Pemkot Pasuruan terkait mutasi beberapa waktu lalu.

Proses hukum menyoal mutasi ini diyakini bakal berlanjut karena proses tahapan pengadilan tata usaha itu sudah pada upaya pemanggilan pihak Pemkot, selaku tergugat.

Suryono Pane, Kuasa hukum Khusnul, via sambungan seluler kepada WartaBromo, tak menyanggah, bila kliennya telah mengajukan gugatan, meminta keputusan mutasi dibatalkan oleh pengadilan.

Berkas gugatan itu malah sudah dilakukan sejak 15 Agustus 2019 lalu. Ia menjelaskan selama beberapa pekan itu, hakim telah melakukan dismissal proses.

Baca Juga :   Rombak Pembantu, Bupati Probolinggo Promosikan 5 Pejabat

Diungkapkan Pane, dismissal proses oleh hakim PTUN yang beralamat di Sidoarjo itu mulai dilakukan pada akhir Agustus.

Pada prosesnya, pencermatan gugatan yang dilayangkan kliennya itu dinilai Pane berujung positif. Hakim disebutnya menerima gugatan Khusnul ke Pemkot Pasuruan, untuk kemudian dilanjutkan proses persidangan.

“Hakim memutuskan untuk melanjutkan ke pokok perkara. Biasanya agendanya langsung pembacaan gugatan sekaligus jawaban dari pihak tergugat,” ungkapnya.

Baca juga :

Diwartakan, Khusnul Khotimah menganggap proses mutasi telah lampaui prosedur. Mantan Lurah Sebani ini sempat layangkan protes dan keberatan.

Diketahui mutasi dan pelantikan pada 29 April 2019 dibatalkan, karena tak terdapat rekomendasi Pemprov Jatim atau bahkan izin dari Kemendagri. Proses mutasi diulang pada 16 Mei 2019 setelah surat Kemendagri dan rekomendasi Pemprov Jatim diterima.

Baca Juga :   Gaduh hingga Jadwal Molor Warnai Sidang Interpelasi Dewan Kota Pasuruan

Khusnul menyebut dirinya sebelumnya ditetapkan sebagai Lurah Panggungrejo, namun tiba-tiba berubah harus ke Kecamatan Bugul Kidul sebagai Kasi Sarpras. (ono/ono)