Pilkades Serentak Haram Calon Tunggal

1076

Probolinggo (wartabromo.com) – Tingkat partisipasi warga untuk mendaftar sebagai calon kepala desa (Cakades) pada Pilkades Serentak cukup tinggi. Apalagi Pemkab Probolinggo mengharamkan adanya Pilkades dengan calon tunggal.

Berdasarkan data yang dihimpun wartabromo.com hingga Rabu (11/9/2019) kemarin, desa-desa yang melaksanakan pilkades sudah diserbu pendaftar. Ada beberapa desa yang pendaftarannya sudah lebih dari 1 Cakades. Bukti mulai ramainya pendaftaran di Pilkades masing-masing desa.

Di Kecamatan Besuk meliputi Desa Krampilan dengan 2 orang, Desa Kecik dengan 4 orang, dan Desa Matekan dengan 3 orang. Kemudian di Kecamatan Paiton meliputi Desa Petunjungan dan Jabung Sisir dengan masing-masing masih 1 orang. Di Desa Boto, Kecamatan Lumbang ada 2 pendaftar. Sedangkan di Desa Brumbungan Kidul, Kecamatan Maron dengan masih hanya 1 orang yang mendaftar.

Baca Juga :   Pilkades Kabupaten Pasuruan: 755 Calon Siap Bertarung

“Masalah muncul apabila jumlah kandidat Cakades hanya 1 orang atau tunggal. Maka proses Pilkades harus diundur selama 20 hari, agar ada kandidat lain yang maju sebagai pesaing,” kata Syamsul Huda, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kamis (12/9/2019).

Bahkan pelaksanaan Pilkades bisa ditunda. Kemudian diikutkan pada gelombang Pilkades serentak selanjutnya pada 2020 atau bahkan 2021. Keputusan itu disebutnya jika masih tetap terdapat calon tunggal dan tak ada kandidat lain yang maju sebagai pesaing, hingga masa perpanjangan pendaftaran melebihi batasan waktu.

“Kami berharap itu tak sampai terjadi dan setiap desa lebih dari satu kandidat yang mencalonkan diri. Boleh suami istri, anak, dan kerabat. Yang penting ada pilihan bagi warga. Kalau tetap tunggal, maka dengan sangat terpaksa Pilkades harus ditunda,” tandas pria yang juga Sekretaris DPMD.

Baca Juga :   Warga Pacarkeling Lurug Pemkab, Tuntut Hitung Ulang Hasil Pilkades

Sedangkan Camat Paiton Robby Siswanto mengatakan pihaknya masih menunggu adanya kandidat Cakades lain. Sebagai pesaing Cakades yang terlebih dahulu mendaftar, agar pesta demokrasi tingkat desa ini berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Maka setidaknya harus ada lebih dari 1 Cakades yang mendaftarakan diri dan lolos seleksi administrasi. Harapannya, Cakades yang berkompetisi bisa lebih dari 1 calon, minimal 2 calon atau lebih, agar tak sampai ada penundaan Pilkades,” kata Robby. (cho/saw)