Tak Lagi Sehari Jadi, Urus E-KTP di Kota Pasuruan Kini Harus Tunggu Sebulan

2392

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pengurusan KTP Elektronik (E-KTP) di Kota Pasuruan kini harus menunggu sebulan. Berkurangnya jumlah blanko yang dikirim dari pusat, menjadi penyebab lamanya pengurusan E-KTP ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Arfat Khusairi, Kepala Bidang Pelayanan Penduduk Kota Pasuruan. Arfat mengatakan jika saat ini Dispendukcapil hanya mendapatkan 500 lembar blanko setiap bulan. Padahal biasanya bisa mencapai 2.000-3.000 blanko tiap bulan.

“Sebelumnya pengurusan E-KTP di Kota Pasuruan termasuk cepat, hanya satu hingga dua hari langsung selesai, bahkan sehari langsung jadi namun tidak untuk sekarang,” ujar Arfat, Kamis (11/9/2019).

Arfat menyebut, jumlah penerimaan blanko ini berkurang sejak Pemilihan Presiden 2019 lalu. Warga kemudian harus rela menunggu untuk mendapatkan E-KTP baru, karena blanko tak mencukupi kebutuhan di Kota Pasuruaan.

Baca Juga :   Sodok Dump Truk di Tol Pandaan-Malang, 1 Orang Tewas

Hal tersebut di-amini oleh Siti Mariyam, Plt Kepala Dispendukcapil Kota Pasuruan. Siti mengatakan, warga harus mengantre untuk mendapatkan E-KTP Baru.

“Saat ini pembuatan E-KTP baru lebih didahulukan, karena pengiriman blanko dari pusat minim,” tutur Siti.

Bagi warga yang mengurus E-KTP baru, maka jangka waktu tunggunya sekitar sebulan. Namun, untuk persoalan KTP rusak, hilang maupun pindah tempat, harus menunggu lebih dari sebulan untuk mendapat kartu identitas baru. Warga kemudian diberi surat keterangan (Suket), sembari menunggu antrean pembuatan E-KTP. (don/may)