Revisi UU KPK Disetujui, Jokowi : Perlu Ada Penyempurnaan

1027

Jakarta (WartaBromo.com) – Presiden Joko Widodo menyetujui adanya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU-KPK). Revisi dianggap perlu oleh Jokowi, karena UU KPK butuh penyempurnaan.

Persetujuan adanya revisi UU Nomor 30 Tahun 2020 ini dituangkan Jokowi melalui surat presiden (supres). Supres ini dilayangkan pada Rabu (11/9/2019) kemarin kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“UU KPK telah 17 tahun perlu adanya penyempurnaan agar KPK tetap kuat dalam pemberantasan korupsi,” ujar Jokowi dikutip dari Okezone, Jumat (13/9/2019).

Seperti diketahui, revisi UU KPK diusulkan oleh DPR pada 5 September lalu. Pemerintah kemudian merespon dengan menyerahkan pembahasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga :   Kurir Pembawa Paket Ganja 2,1 Kg hingga Batu Bata Diperkirakan Bagian Saluran Air Kuno Ditemukan di Gempol | Koran Online 30 Des

“Saya juga sudah mempelajari dan mengikuti secara serius dan menyeluruh sehingga seluruh masukan dari masyarakat dan pegiatan antikorupsi, dosen, mahasiswa dan tokoh bangsa yang menemui saya,” jelas Jokowi.

Presiden kemudian menyangkal jika adanya revisi UU KPK menjadi pelemahan kewenangan dari lembaga. Dukungan revisi ini justru supaya KPK lebih kuat dalam pemberantasan tikus masyarakat.

“Saya juga tidak setuju beberapa substansi dari revisi UU KPK karena mengurangi kewenangan KPK,” tegasnya. (may/ono)