Simpan 23,94 Gram Sabu, Tiga Remaja Pengedar dan Kurir ini Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan Kota

16702

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satreskoba Polres Pasuruan Kota mengamankan 23,94 gram sabu sekaligus menangkap tiga remaja, pengedar dan kurir. Mereka dapatkan pasokan sabu dari seorang bandar, penghuni Lapas.

Terbongkarnya jaringan peredaran sabu ini setelah polisi membekuk Imron (22), warga Kelurahan Mayangan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan pada Selasa (17/9/2019).

Remaja tidak tamat SMP itu didapati tengah berada di pinggir jalan Kel Krampyangan, Kecamatan Panggungrejo, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Saat itu kami amankan barang bukti 4,5 gram sabu,” ujar AKP Imam Yuwono, Kasat Reskoba Polres Pasuruan Kota, Kamis (19/9/2019).

Malam itu, polisi langsung mencoba mengembangkannya dengan menyasar sebuah rumah di Jl. MT Haryono Gg 24 RT 06 RW 05 Kecamatan Panggungrejo.

Baca Juga :   Coba Curi Kabel di Tol Gempas, Pria Ini Tewas Tersengat Listrik

Di sarang, seperti yang ditunjukkan Imron itu, polisi kemudian menangkap dua orang lainnya, yakni Mudriq Qadafi (21) dan Faizal Umar (22).

Penggeledahan kemudian dilakukan. Polisi pun menemukan sabu dengan berat lebih dari 16 gram.

Barang berbentuk kristal putih itu terbungkus dalam klip plastik cukup besar, disembunyikan di bawah gulungan selang air belakang rumah. Beberapa sabu dalam kemasan plastik kecil juga ditemukan polisi.

Total ada 23,94 gram sabu diamankan polisi dalam penggeledehan mulai malam hingga Rabu (18/9/2019) dinihari itu.

Terungkap, jika Mudriq san Faisal merupakan sopir dan kenek, yang selama ini bertugas sebagai kurir sabu.

Dari pengakuan, kawanan ini sebelumnya ditelepon seseorang yang selama ini menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo.

Baca Juga :   Sembunyi ke Magetan, Pencuri Motor Sport di Hotel BJ Perdana selama 6 Tahun Lolos dari Kejaran

Keduanya diarahkan untuk mengambil paket sabu dalam jumlah cukup banyak di suatu tempat. Setelah mengambilnya, mereka kemudian menyimpannya di dalam sarangnya.
Untuk tugas dan perannya itu, mereka setidaknya mendapatkan upah Rp150 ribu tiap pengambilan paket.

“Dari Lapas,” kata Imam Yuwono menjelaskan asal muasal sabu yang diperoleh kawanan ini.

Polisi dipastikan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. Setidaknya nama penghuni Lapas yang mengendalikan jaringan Imron sudah dicatat.

Meski demikian, Satreskoba masih mencari tahu bos besar.di balik sang bandar, sampai bisa mengarahkan Imron Cs untuk edarkan sabu.

Dalam pengungkapan kasus ini, selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan elekronik, handphone, bahkan motor milik Imron yang digunakan untuk melancarkan aksi edarkan sabu.

Baca Juga :   Serangan Bondet di Kejayan Dilatari Cemburu

Kawanan ini dijerat dengan pasal 114 (2) dan/atau 112 (2) junto pasal 132 (1) dan/atau 131 UU nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Ancaman hukuman yang bakal diterima mereka sedikitnya 5 tahun penjara. (ono/ono)