Polisi Bakal Terapkan Diversi Kepada Pelajar yang Mencuri di Masjid

1093

Probolinggo (wartabromo.com) – Satreskrim Polres Probolinggo berencana menerapkan diversi, bukan pidana umum pada MRW (15) asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Polisi tak ingin remaja tersebut menjadi pelaku kriminal di kemudian hari.

Rencana itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP. Rizki Santoso ketika dikonfirmasi langkah lanjutan dalam menangani kasus MRW.

“Dengan kejadian ini, kami dari pihak kepolisian turut prihatin karena pelakunya anak-anak. Dalam penanganannya, kami akan menggunakan sistem khusus,” ujarnya ketika menemui sejumlah wartawan pada Sabtu siang, (21/9/2019).

Sistem khusus itu adalah sistem peradilan pidana anak, bukan pidana umum dengan dijerat melalui pasal KUHP. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Yakni Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sebagaimana disebut dalam Pasal 1 ayat 7 UU SPPA.

Baca Juga :   Kelas Tatap Muka di Kabupaten Probolinggo Segera Digelar

“Kita akan melakukan pendalaman kembali. Memang pencurian diatur dalam KUHP, pidananya diancam 5 tahun penjara, cuma karena anak diancam setengahnya. Karena itu bisa dilakukan diversi,” ungkap perwira yang lama berkarir di kesatuan operasi khusus yang bersifat paramiliter yakni Korp Brigade Mobil (Brimob) ini.

“Kami berhati-hati dalam menanganinya. Kami akan membinanya dengan melibatkan berbagai pihak. Jangan sampai akibat kasus tersebut, ia menjadi pelaku kriminal saat dewasa nanti. Bibit-bibit kriminal tersebut, tidak sampai berkembang dan diarahkan ke hal yang baik,” tandas pria kelahiran Kota Surabaya itu.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, seorang pelajar berinisal MRW (15) asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo nekat mencuri barang jamaah di Masjid Baitur Rahman, Desa Karang Geger, Kecamatan Pajarakan pada Jumat malam, (202019. Aksi itu dipergoki oleh takmir masjid tersebut dan menangkapnya.

Baca Juga :   Hujan 2 Jam, Sejumlah Sudut Kota Probolinggo Banjir

Polisi mengamankan barang bukti (BB) milik pelaku berupa sepeda motor dengan Nopol N 3772 TAE dan ponsel merk Samsung hitam. Ada juga ada jaket kain warna hitam dan pelindung dada yang diduga barang hasil tindak kriminal. Sebab selama 3 hari berturut-turut, remaja itu mencuri di tempat yang sama.

Rinciannya, hari pertama mengambil tas berisi baju, sarung, HP dan jam tangan. Barang curian ini dijual di Pasar Maron. Hari kedua, MRW mengambil jaket. Sedangkan pada hari ketiga, ia mengambil sebuah ponsel merk Samsung. Pada hari terakhir ini, ia mengambil jaket yang kemudian kepergok oleh warga atau takmir masjid. (cho/saw)