Ini Alasan Polisi Terapkan Diversi Kepada Pelajar yang Mencuri di Masjid

897

Probolinggo (wartabromo.com) – Ada beberapa alasan yang membuat Satreskrim Polres Probolinggo menerapkan diversi pada MRW (15) asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Bukan pidana umum seperti kebanyakan pencuri yang tertangkap.

Salah satu alasannya adalah tidak adanya warga yang melaporkan kasus pencurian yang dilakukan MRW. Selain itu, nominal barang yang dicuri pelajar SMP ini, nilainya di bawah Rp1 juta.

“Sampai saat ini tidak ada yang melapor. Barang-barang yang dicuri pun nilainya sangat kecil,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP. Rizki Santoso, Minggu, 22 Sepetember 2019.

Faktor lainnya adalah usia MRW yang masih remaja. Sehingga tidak bisa dijerat dengan pidana umum melalui pasal pencurian pada KUHP.

Baca Juga :   Pria asal Pasuruan Curi TV di Leces, Dalihnya Terdesak Biaya Persalinan Istri

Sanksi atas tindak kriminal remaja itu, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dari UU itu terdapat ketentuan Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sebagaimana disebut dalam Pasal 1 ayat 7 UU SPPA.

“Kita koordinasi dengan semua pihak, termasuk keluarganya. Bagaimana nanti pendidikannya, masa depannya nanti. Seperti apa keputusannya, akan kami pertimbangkan matang-matang. Semoga peristiwa ini membuat dia sadar dan tidak berbuat yang negatif lagi,” ujar perwira yang lama berkarir di Korp Brigade Mobil (Brimob) ini.

Sebagaimana diwartakan, MRW nekat mencuri barang jemaah di Masjid Baitur Rahman, Desa Karang Geger, Kecamatan Pajarakan pada Jumat malam, 20 Sepetember 2019. Aksi itu dipergoki oleh takmir masjid.

Baca Juga :   Polsek Paiton Bekuk Kawanan Spesialis Pemalak Sopir Truk

Polisi mengamankan barang bukti (BB) milik pelaku berupa sepeda motor dengan Nopol N 3772 TAE dan ponsel merk Samsung hitam. Ada juga jaket kain warna hitam dan pelindung dada yang diduga barang hasil tindak kriminal. Diketahui selama 3 hari berturut-turut, remaja itu mencuri di tempat yang sama.

Rinciannya, hari pertama mengambil tas berisi baju, sarung, HP dan jam tangan. Barang curian ini dijual di Pasar Maron. Hari kedua, MRW mengambil jaket.

Sedangkan pada hari ketiga, ia mengambil sebuah ponsel merk Samsung. Pada hari terakhir ini, ia mengambil jaket yang kemudian kepergok oleh warga atau takmir masjid. (cho/saw)