Kick Off Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020

1290
Pilkada serentak tahun 2020 yang tahapan pelaksanaannya akan digelar mulai Desember 2019 masih menyisakan persoalan utama terkait dengan 2 (dua) hal, antara lain nomenklatur kelembagaan pengawas Pemilu dan anggaran.

Oleh : Sri Sugeng Pujiatmiko, S.H.”

PADA tanggal 23 September 2019 KPU RI telah melaunching penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak tahun 2020, seluruh Indonesia sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Perhelatan Pilkada serentak tahun 2020 ini dilaksanakan untuk kali keempat sejak Pilkada serentak digelar mulai tahun 2015.

Di Jawa Timur, penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini diikuti oleh 19 Kabupaten/Kota.
Terdiri dari 3 Kota antara lain : Kota Surabaya, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan; dan 16 Kabupaten antara lain : Banyuwangi, Blitar, Malang, Ngawi, Mojokerto, Sumenep, Trenggalek, Tuban, Lamongan, Ponorogo, Pacitan, Sidoarjo, Jember, Situbondo, Gresik, dan Kediri.

Baca Juga :   Ini Catatan Pelaksanaan Pilwali Kota Pasuruan 2020

Dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 dengan segala problematikanya tetap akan digelar pada bulan September 2020, yang hari dan tanggal pemungutan suaranya akan ditetapkan lebih lanjut oleh KPU RI.

Sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan, KPU RI telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Dalam menghadapi penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 yang tahapan pelaksanaannya akan digelar mulai Desember 2019 masih menyisakan persoalan utama terkait dengan 2 (dua) hal, antara lain nomenklatur kelembagaan pengawas Pemilu dan anggaran.

Persoalan pertama adalah terkait dengan kelembagaan pengawas Pemilu sebagaimana UU 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :   Begini Bunyi Deklarasi Nyai Bersatu Menangkan Jokowi-Ma'ruf

Dalam Pasal 1 angka 17 dinyatakan, bahwa “Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota”.

Jelas dan tegas, pengawas pemilihan masih menggunakan nama Pengawas Pemilihan yang masih bersifat ad hoc (sementara), sedangkan saat ini telah berubah menjadi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang bersifat tetap berdasarkan UU 7 Tahun 2017.

Namun demikian ada beberapa upaya yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu.
Pertama, mendesak DPR untuk melakukan revisi terbatas.
Upaya ini sangat mungkin sulit dilakukan revisi terbatas, karena masa jabatan anggota DPR akan segera berakhir pada bulan Oktober 2019.

Baca Juga :   Sudah Usulkan Nama Bacawali-Bacawawali, Golkar Tunggu Keputusan Pusat

Upaya lain telah dilakukan, yaitu dengan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh beberapa Bawaslu Provinsi dan beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota yang saat ini digelar di Mahkamah Konstitusi.

Mudah-mudahan upaya judicial review akan segera ada putusan sebelum penyelenggaraan tahapan dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu, baik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota maupun Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Upaya lain yang dapat ditempuh adalah melalui PERPPU.
Tetapi pemerintah dalam menerbitkan PERPPU harus memenuhi syarat dalam keadaan memaksa.
Terkait perubahan nomenklatur kelembagaan Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dalam UU 10 Tahun 2016 menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan UU 7 Tahun 2017 bukanlah sesuatu yang mendesak, sehingga tidak memungkinkan untuk diterbitkan PERPPU.