Selain Tolak RKUHP, Mahasiswa juga Tuntut Sengketa Lahan di Pasuruan Timur Dituntaskan

4147

Pasuruan (wartabromo.com) – Ratusan mahasiswa lurug Kantor Dewan Kabupaten Pasuruan, sampaikan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan kasus sengketa lahan di Pasuruan timur.

Ugik Endarto, Koordinator aksi menyampaikan, kasus sengketa lahan antara warga dengan TNI AL harus segera dituntaskan mengingat konflik sengketa lahan di 10 Desa di Pasuruan tersebut hingga kini belum menemui titik terang.

“Kami Aliansi Rakyat Pasuruan Bersatu bersolidaritas kepada warga di 10 Desa yang mengalami konflik lahan sengketa dengan TNI AL, kami menuntut pemerintah untuk segera menuntaskan kasus ini,” ujarnya, Selasa (24/9/2019).

Seperti diketahui, warga dari 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling Kabupaten Pasuruan akan direlokasi sebagai buntut dari konflik sengketa lahan ini.

Baca Juga :   Sengketa Lahan, Warga Sekitar Puslatpur Wadul Komnas HAM

“Bayangkan, warga dari 10 desa akan diusir. Ini bukan persoalan ganti rugi atau sebagainya namun persoalan hak hidup warga kita, maka kami ingin kesewenangan militerisme di Pasuruan timur ini segera dihentikan,” imbuhnya menggebu.

Ratusan mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya berkumpul di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Selain menolak RKUHP yang akan segera disahkan pemerintah, massa juga menuntut untuk tolak UU KPK, Tolak RUU Pertanahan.

Tuntutan ke pemerintah di antaranya juga segera menyelesaikan konflik agraria dan menegakkan reforma agraria sejati, menghentikan diskriminasi di Papua dan menolak UU Sumberdaya air.

Bahkan pemerintah dituntut segera mengadili korporat pembakar hutan, serta harus segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. (ptr/ono)