Coba Rudapaksa dan Aniaya Nenek, Pria Paiton Bakal 5 Tahun Meringkuk di Penjara

838

Probolinggo (wartabromo.com) – Sempat kesulitan memeriksa Buhaidi (35), kepolisian akhirnya dapat menguak alasan pembacokannya terhadap Asiati. Pemuda itu, mengaku sedang mabuk berat, kalap ketika gagal merudapaksa (memerkosa).

“Gak ada niatan sama sekali, dia sudah saya kenal sejak saya masih kecil. Saya gak sadar, mungkin karena saya sering mengkonsumsi minuman keras,” tutur Buhaidi di hadapan Kapolres Probolinggo AKBP. Eddwi Kurniyanto, kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, Buhaidi memang berniat memperkosa Asiati yang tak lain tetangganya. Nafsu birahi di pagi hari itu, tak tersalurkan, setelah nenek Asiati meronta. Korban bahkan melawan ketika Buhaidi merangkul tubuh ringkihnya.

Merasa mendapat perlawanan, Buhaidi kalap. Ia merebut sabit yang digunakan Asiati untuk mengarit rumput gajah. Sejurus kemudian arit diayunkan ke arah korban. Korban pun tersungkur dengan sejumlah luka-luka, sementara Buhaidi kabur.

Baca Juga :   IKSASS Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penipuan Catut Kiai Azaim

Asiati yang terluka kemudian dilarikan ke RSU. Rizani Paiton untuk mendapat perawatan medis.

“Beruntung nyawa korban terselamatkan,” ungkap Kapolres Probolinggo AKBP. Eddwi Kurniyanto.

Buhaidi kini bersiap-siap makan dan minum gratis selama 5 tahun di hotel prodeo. Hukuman itu, jika majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan tak memberinya diskon putusannya. Dasarnya, pada pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan disertai pemberatan (anirat), yang dijeratkan polisi kepadanya.

“Itu ancaman hukuman maksimalnya,” tegas Eddwi.

Sebagaimana diwartakan, Buhaidi, warga Desa Pandean, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo nekat sabetkan arit ke Asiati (61) pada Minggu, 22 September. Sekira pukul 06.00 WIB, korban mencari rumput gajah yang berjarak 100 meter dari rumahnya. Tak lama Buhaidi, yang tak lain tetangga nenek Asiati mendekat dan berusaha memerkosanya. (cho/saw)